Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pemerintah Blokir Total Impor Pakaian Bekas, Strategi Lindungi UMKM dan Industri Tekstil Nasional

Hany Akasah • Jumat, 6 Februari 2026 | 09:14 WIB

TREN THRIFTING: Pembeli memilih pakaian-pakaian bekas (thrifting) di salah satu toko penyedia pakaian bekas dengan kondisi siap pakai, di kawasan Semolowaru, Surabaya, Minggu (5/1/2025).
TREN THRIFTING: Pembeli memilih pakaian-pakaian bekas (thrifting) di salah satu toko penyedia pakaian bekas dengan kondisi siap pakai, di kawasan Semolowaru, Surabaya, Minggu (5/1/2025).

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal atau thrifting. 

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional serta sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kian terhimpit.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025. 

Menurutnya, pakaian bekas impor masuk dalam kategori barang yang dilarang karena alasan kesehatan, keselamatan manusia, dan lingkungan.

"Pakaian bekas dikategorikan sebagai barang dilarang impor untuk melindungi kesehatan masyarakat sebagai amanat UU Nomor 7 Tahun 2014. Selain itu, kami ingin mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang merusak lingkungan," ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Dampak Buruk bagi Industri Lokal

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengungkapkan bahwa harga pakaian bekas impor ilegal jauh di bawah harga pasar, yakni 10 hingga 20 kali lipat lebih murah dibandingkan produk lokal. Hal ini menciptakan persaingan yang tidak sehat.

"Potensi pasar sandang kita sangat besar, mencapai Rp119,8 triliun per tahun. Angka ini seharusnya dioptimalkan untuk memperkuat industri nasional, bukan justru diisi oleh barang ilegal yang tidak membayar bea masuk dan pajak," tegas Faisol.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan lonjakan impor pakaian bekas yang signifikan pada 2024, mencapai 3.865 ton. Bahkan, terdapat selisih data yang mencolok dengan negara mitra dagang seperti Malaysia yang mencatat ekspor ke Indonesia hingga 24 ribu ton pada tahun yang sama.

Langkah Strategis Pemerintah

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah menyiapkan strategi komprehensif, di antaranya penguatan pengawasan dalam memperketat jalur tikus dan pelabuhan melalui koordinasi dengan Bea Cukai, Polri, dan TNI.

Hilirisasi dan modernisasi yang dilakukan Kemenperin mendorong modernisasi mesin produksi bagi industri kecil menengah (IKM).

 Serta mengampanyekan cinta produk lokal dan memberikan edukasi mengenai bahaya bakteri pada pakaian bekas, dan elakukan penyitaan dan pemusnahan barang bukti. Sepanjang 2022-2025, ribuan bal pakaian bekas senilai ratusan miliar rupiah telah diamankan di berbagai wilayah seperti Cikarang, Batam, dan Surabaya.

Industri TPT sendiri merupakan pilar penting ekonomi nasional yang menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja dan berkontribusi 0,97 persen terhadap PDB nasional pada triwulan III 2025. Dengan menekan laju thrifting ilegal, pemerintah optimistis industri tekstil dalam negeri dapat kembali berjaya.

Editor : Hany Akasah
#Thrifting #kemenperin #umkm #Wamen Perindustrian Faisol Riza #tekstil #kemendag