RADAR SURABAYA BISNIS – Industri logam nasional mencatatkan sejarah baru di kancah global. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa Indonesia kini telah menduduki peringkat kelima sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia.
Pencapaian ini merupakan lompatan raksasa mengingat pada tahun 2019, posisi Indonesia masih tertahan di peringkat ke-17.
Keberhasilan ini didorong oleh konsistensi neraca perdagangan yang mencetak surplus signifikan. Sepanjang tahun 2025, sektor besi dan baja mencatatkan surplus sebesar US$ 18,44 miliar (atau sekitar Rp289 triliun dengan kurs saat ini).
Nilai ekspor tercatat menyentuh angka US$ 27,97 miliar, jauh melampaui nilai impor yang berada di angka US$ 9,53 miliar.
“Melalui upaya hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini melompat jauh. Ini adalah hasil dari strategi memperkuat nilai tambah di dalam negeri,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Meski ekspor melesat, pemerintah tidak lengah dalam menjaga pasar domestik. Kementerian Perdagangan telah merilis regulasi terbaru melalui Permendag No. 16 Tahun 2025 dan Permendag No. 22 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, tercatat ada 518 pos tarif (HS Code) yang diatur ketat, mencakup 69,07% dari total pos tarif besi, baja paduan, dan produk turunannya.
Pemerintah menetapkan syarat ketat bagi importir, di antaranya hanya dapat diimpor dalam keadaan barang baru, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir (API-P atau API-U).
Diperlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan kusus untuk importir umum (API-U), wajib menyertakan rencana distribusi dengan masa berlaku maksimal 1 tahun.
Untuk memastikan industri dalam negeri tidak tergerus oleh praktik perdagangan yang tidak sehat, Budi menjelaskan tiga mekanisme utama pengamanan perdagangan yang diterapkan.
Pertama adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk menanggulangi lonjakan volume impor yang tiba-tiba, kedua Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk menangkal produk impor yang dijual di bawah harga wajar (predatory pricing).
Serta Bea Masuk Imbalan yang fiberikan terhadap produk yang mendapatkan subsidi dari negara asalnya sehingga merusak harga pasar.
"Pengaturan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dengan kapasitas produksi nasional," pungkas Budi.
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis