Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Harga Emas Hari Ini Tak Berubah setelah Kemarin Anjlok hingga Rp 260.000 per Gram, Berikut Daftar Lengkapnya

Nofilawati Anisa • Minggu, 1 Februari 2026 | 21:35 WIB
ILUSTRASI: Konsumen sedang melakukan transaksi di salah satu butik Antam.
ILUSTRASI: Konsumen sedang melakukan transaksi di salah satu butik Antam.

RADAR SURABAYA BISNIS - Harga emas Antam hari ini, Minggu (1/2/2026) tetap berada di posisi Rp 2.860.000 per gram.

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam tersebut belum berubah dari posisi Sabtu (31/1/2026).

Harga emas pada Sabtu (31/1/2026) turun tajam Rp 260.000 ke posisi Rp 2.860.000 per gram dari sebelumnya Rp 3.120.000 per gram.

‎‎Begitu pula harga jual kembali (buyback) turut mengalamistagnan di posisi Rp 2.939.000 per gram.

‎‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.480.000.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.860.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.660.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.465.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp14.075.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp28.095.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp70.112.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp140.145.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp280.212.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp700.265.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.400.320.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.800.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (ara/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#Minggu #harga buyback #pt aneka tambang tbk (antam) #harga emas hari ini #2 Februari 2026 #logam mulia #harga buyback Antam hari ini #harga emas anjlok #harga emas antam hari ini