RADAR SURABAYA BISNIS – PT Pertamina Patra Niaga resmi mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Dalam usulan tersebut, setiap Kepala Keluarga (KK) nantinya hanya diperbolehkan membeli maksimal 10 tabung gas melon per bulan.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dan operator untuk memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran serta mengendalikan lonjakan konsumsi yang terus meningkat setiap tahunnya.
Kendalikan Kuota yang Terus Membengkak
Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa tanpa adanya pengendalian yang ketat, penyaluran LPG 3 kg pada tahun 2026 diproyeksikan akan melonjak tajam.
"Kami mengusulkan pembatasan ini untuk mengendalikan lonjakan permintaan gas bersubsidi tersebut. Kuota penyaluran LPG 3 kg cenderung meningkat setiap tahun dari jatah yang diberikan pemerintah dan kuota revisi," ujar Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan data internal perusahaan, realisasi penyaluran LPG 3 kg pada tahun 2025 mencapai 8,51 juta metrik ton (MT), atau sekitar 99,77% dari kuota revisi.
Tanpa adanya pembatasan, konsumsi tahun 2026 diprediksi melambung hingga 8,7 juta MT, atau naik 3,2% dibanding tahun lalu.
Namun, jika kebijakan pembatasan 10 tabung per KK ini diterapkan, Pertamina mengestimasi volume penyaluran dapat ditekan turun menjadi 8,29 juta MT.
Tahapan Implementasi Pembatasan
Pertamina telah menyusun peta jalan (roadmap) agar kebijakan ini tidak mengejutkan masyarakat. Rencananya, pembatasan akan dilakukan melalui tiga fase sepanjang tahun 2026.
Kuartal I penyaluran tetap berjalan normal tanpa pengendalian ketat sembari melakukan sosialisasi, kuartal II & III menjadi fase transisi di mana konsumen rumah tangga mulai dibatasi maksimal 10 tabung per bulan per KK
Serta pada kuartal IV penyaluran akan diperketat berdasarkan segmen atau desil (kelompok kesejahteraan) masyarakat, dengan tetap mempertahankan batas maksimal 10 tabung.
Payung Hukum dan Penggunaan KTP
Selain pembatasan jumlah, Pertamina juga menekankan pentingnya kewajiban menunjukkan KTP saat pembelian yang sudah mulai diintensifkan tahun ini.
Data KTP tersebut akan dicocokkan dengan database desil ekonomi untuk memastikan penerima subsidi adalah masyarakat yang berhak.
Achmad berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis sebagai payung hukum yang lebih kuat, termasuk revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007.
"Dengan adanya peraturan yang lebih detail, pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kelola atau kita kontrol lebih baik lagi, bahkan bisa menurun," tambahnya.
Editor : Hany Akasah