Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 12,5 Persen, Berlaku mulai Maret 2026

Nofilawati Anisa • Rabu, 21 Januari 2026 | 15:15 WIB
PANEN: Petani kelapa sawit mengumpulkan hasil panennya. Mulai Maret, pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
PANEN: Petani kelapa sawit mengumpulkan hasil panennya. Mulai Maret, pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengonfirmasi tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya akan naik menjadi 12,5 persen mulai Maret.

Sebelumnya, tarif PE untuk produk terkait dikenakan 10 persen.

Meskipun PE CPO naik menjadi 12,5 persen, pemerintah memastikan program mandatori biodiesel saat ini masih diberlakukan untuk B40 dan belum ke tahap B50.

“Siap, benar (PE CPO naik jadi 12,5 persen dan berlaku Maret 2026),” kata juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dikutip dari Bloomberg, Rabu (21/1/2026).

Ihwal potensi tambahan dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), Haryo mengklaim tidak mengetahui besarannya sebab menjadi kewenangan BPDP.

“Itu dapurnya (kewenangan) BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan),” tegas dia.

Dihubungi terpisah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan alokasi dana insentif untuk membiayai program biodiesel B40 pada 2026 ditetapkan sejumlah Rp 47,2 triliun dengan alokasi volume sebanyak 15,64 juta kiloliter (kl).

Angka tersebut terbilang lebih tinggi jika dari besaran awal alokasi pendanaan B40 yang ditetapkan pada tahun lalu, yakni Rp 35,5 triliun.

Akan tetapi, dana B40 tahun ini tetap lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi serapan pada 2025 senilai Rp 51 triliun.

“Secara dana, insentif 2026 yang disepakati saat ini adalah untuk B40 dulu, Rp47,2 triliun dari BPDP,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi, Rabu (21/1/2026).

“Kepmen (keputusan menteri) mengalokasikan dengan hitungan jumlah volume B40 15.64 juta kl,” sambungnya.

Dia menyatakan pemerintah belum menetapkan alokasi dana insentif untuk program B50, yang saat ini masih dalam tahap uji jalan atau road test.

Eniya menyebut besaran dana insentif dan alokasi volume akan ditetapkan kembali menjelang pemberlakukan mandatori B50.

Sebelumnya, Eniya menjelaskan kenaikan pungutan ekspor CPO tersebut diperlukan guna menambal dana BPDP yang turut diperuntukan untuk ‘menyubsidi’ biodiesel.

“Mau B40 atau B50 ini tetap harus naik katannya PE-nya, tetapi itu kajian Kemenko Ekon ya,” kata Eniya ditemui awak media, di kantor Kementerian ESDM, Kamis (8/1/2026).

Ihwal pertimbangna kenaikan PE tersebut, Eniya menyatakan dana yang dimiliki BPDP saat ini sudah menipis.

Sebab lembaga tersebut turut mengelola komoditas kakao hingga disparitas biodiesel dengan solar cukup tinggi.

“Saldo sekarang sudah menipis kalau untuk BPDP karena kan ada kakao sama Satgas Penertiban lahan, terus biodiesel disapiratasnya rada tinggi nih,” ujar dia.

Sebagai catatan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melaporkan realisasi pemanfaatan program mandatori biodiesel B40 sepanjang 2025 mencapai 14,2 juta kl.

Capaian itu diklaim berhasil menurunkan impor solar sebanyak 3,3 juta kl.

Bahlil menyebut bahwa realisasi tersebut setara dengan 105,2 persen di atas target pemanfaatan biodiesel B40 sebanyak 13,5 juta kl pada tahun lalu.

“Kebijakan mandatori biodiesel, saya bersyukur bahwa impor solar kita pada 2024 masih kurang lebih 8,3 juta kl, kemudian pada 2025 turun menjadi 5 juta kl. Jadi ini akibat apa? Program biodiesel kita, B40,” kata Bahlil, Kamis (8/1/2026). (blo/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#tarif #Maret 2026 #biodiesel #kelapa sawit #mandatori B50 #Pungutan Ekspor CPO