Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Akhirnya Turki Bebaskan Bea Masuk Antidumping Produk Baja Nirkarat Canai Indonesia

Nofilawati Anisa • Jumat, 16 Januari 2026 | 10:33 WIB
PABRIK: Otoritas Turki menghentikan penyelidikan antidumping terhadap baja nirkarat canai Indonesia pada 27 Desember 2025 lalu, tanpa menetapkan tindakan pengamanan perdagangan.
PABRIK: Otoritas Turki menghentikan penyelidikan antidumping terhadap baja nirkarat canai Indonesia pada 27 Desember 2025 lalu, tanpa menetapkan tindakan pengamanan perdagangan.

RADAR SURABAYA BISNIS - Produk Cold-Rolled Stainless Steel Flat (CRSS) atau baja nirkarat canai dingin Indonesia resmi terbebas dari ancaman pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Pemerintah Turki.

Capaian ini didapat setelah otoritas Turki menghentikan penyelidikan antidumping pada 27 Desember 2025 lalu, tanpa menetapkan tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk Indonesia tersebut.

Kabar baik tersebut menunjukkan bahwa industri baja Indonesia semakin mempertahankan daya saingnya di pasar internasional.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyambut baik keputusan otoritas Turki tersebut.

Ia menegaskan, hasil ini adalah cerminan daya saing industri nasional sekaligus efektivitas pemerintah dalam mengawal isu perdagangan internasional.

Menteri yang akrab disapa Busan itu optimistis keputusan ini akan memperkuat kepercayaan pasar internasional terhadap produk baja nirkarat Indonesia.

“Pemerintah Indonesia aktif memonitor dan mengawal proses penyelidikan yang berjalan selama 18 bulan tersebut untuk memastikan otoritas Turki menerapkan kaidah perhitungan dumping yang objektif dan sesuai ketentuan internasional,” kata Busa dalam keterngannya, Jumat (16/1/2026).

Busan mengaku bersyukur hasil penyelidikan tersebut berpihak pada Indonesia dan membuktikan bahwa produk baja nirkarat nasional diperdagangkan secara adil.

“Keberhasilan ini sekaligus membuka peluang peningkatan ekspor baja nirkarat ke Turki dan kawasan sekitarnya,” sambungnya.

Keputusan penghentian penyelidikan antidumping tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Penyelidikan Anti-Dumping yang dipublikasikan oleh otoritas Turki, yaitu Anti-Dumping and Subsidies Bureau pada 27 Desember2025.

Dalam keputusan tersebut, otoritas Turki menyimpulkan impor CRSS dari Indonesia dilakukan dengan tingkat dumping yang tidak signifikan (de minimis) serta tidak menimbulkan kerugian materi bagi industri dalam negeri Turki.

Turki resmi memulai penyelidikan anti dumping terhadap produk CRSS pada 28 Juni 2024, yangmencakup impor dari Indonesia dan Tiongkok.

Dalam proses penyelidikan, otoritas Turki menilai, meskipun terdapat indikasi dumping terhadap produk asal Indonesia, besarannya berada di bawah ambang batas.

Dengan demikian, temuan ini tidak berdampak pada kondisi industri domestik Turki.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, keberhasilan Indonesia ini tidak lepas dari peran aktif pelaku usaha nasional dalam memenuhi seluruh kewajiban selama proses penyelidikan.

“Kooperatifnya produsen baja nirkarat Indonesia dalam menyampaikan data dan informasi yang akurat menjadi faktor krusial. Hal ini menunjukkan bahwa industri nasional memiliki tata kelola yang baik dan siap bersaing di pasar global secara adil,” tegas Tommy.

Sementara, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menyebut, penyelidikan antidumping produk baja nirkarat kerap beririsan dengan isu distorsi pasar bahan baku. Kondisi inisering dijadikan dasar oleh otoritas negara mitra untuk menyesuaikan atau mengubah metode perhitungan dumping.

Oleh karena itu, aspek ini menjadi area yang aktif diawasi oleh Pemerintah Indonesia sejak dimulainya penyelidikan.

“Dalam penyelidikan ini, kami melihat bahwa otoritas Turki menerapkan metode perhitungan dumping secara konsisten dan berbasis data perusahaan tanpa menggunakan isudistorsi pasar sebagai dasar perubahan metodologi. Pendekatan yang objektif ini layak mendapatkan apresiasi,” imbuh Reza. (nis/opi)

Ekspor CRSS Indonesia ke Turki

*Tahun 2020 sebesar USD 21,9 juta
*Tahun 2021 sebesar USD 31,2 juta
*Tahun 2022 sebesar USD 37,6 juta
*Tahun 2024sebesar USD 108,6 juta
*Hingga kuartal III/2025 sebesar 66,2 juta

Sumber: Kemendag

 

Editor : Nofilawati Anisa
#perdagangan #turki #pengamanan #daya saing #budi santoso #baja nirkarat #ekspor #industri #bea antidumping produk baja #penyelidikan #menteri perdagangan