RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Keuangan tengah menggodok kebijakan strategis untuk mengubah wajah industri hasil tembakau di tanah air.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi rencana penambahan satu lapisan (layer) tarif baru dalam struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang ditargetkan meluncur dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Kebijakan tersebut dirancang sebagai upaya formalisas bagi para produsen rokok tanpa pita cukai agar dapat masuk ke dalam sistem perpajakan legal.
Dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026), Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa penambahan layer ini bertujuan memberikan ruang bagi pengusaha kecil atau produsen rokok ilegal untuk melegalkan usahanya.
"Kita akan memastikan satu layer baru masih didiskusikan untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," ujar Purbaya.
Meski memberikan kesempatan untuk beralih ke jalur resmi, pemerintah menegaskan tidak akan ada kompromi setelah aturan ini diberlakukan.
Menkeu memberikan peringatan keras bagi pihak yang masih enggan patuh manaati peraturan.
"Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Gak ada ampun lagi," tegasnya.
Keputusan ini dilatarbelakangi oleh tantangan berat dalam pengawasan rokok ilegal sepanjang tahun 2025. Data internal menunjukkan lonjakan tajam peredaran rokok ilegal hingga 77,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, di tahun 2024 terdapat 792 juta batang penindakan rokok ilegal dan 1,4 hingga 1,5 miliar batang rokok ilegal di tahun 2025.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sempat menekankan bahwa angka tersebut kemungkinan besar hanyalah puncak gunung es, mengingat estimasi peredaran di lapangan bisa mencapai belasan miliar batang.
Dari sisi makroekonomi, sektor cukai masih menjadi tumpuan utama kantong negara.
Sepanjang tahun 2025, realisasi cukai menyumbang Rp221,7 triliun, meski angka ini mengalami kontraksi dibandingkan capaian 2024 yang sebesar Rp226,4 triliun.
Penurunan ini sejalan dengan merosotnya produksi hasil tembakau nasional sekitar 3 persen secara tahunan (year-on-year).
Secara kumulatif, total penerimaan dari sektor Cukai, Bea Masuk, dan Bea Keluar sepanjang 2025 mencapai Rp300,3 triliun, atau sekitar 99,6 persen dari target APBN.
Optimisme dari rencana penambahan lapisan tarif baru ini akan menciptakan kemunculan potensi pajak yang salam ini hilang dari peredaran, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di industri hasil tembakau nasional.
Editor : Hany Akasah