Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Jelang Akhir Tahun, Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa, 30 Desember 2025, Anjlok Rp 95.000 per Gram, Berikut Rinciannya

Nofilawati Anisa • Selasa, 30 Desember 2025 | 19:26 WIB

INVESTASI: Karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Jakarta.
INVESTASI: Karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Jakarta.


RADAR SURABAYA BISNIS - Harga emas keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, hari ini, Selasa (30/12/2025), anjlok Rp 95.000 per gram.

Kalau awalnya harga emas Antam di angka Rp 2.596.000 hari ini berubah menjadi Rp 2.501.000 per gram.

‎‎Begitu pula harga jual kembali (buyback) turut turun menjadi Rp 2.360.000 per gram.

‎Dilansir dari laman Antara, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

‎‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam, Selasa (30/12/2025):

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.300.500.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.501.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.942.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.388.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp12.280.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp24.505.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp61.137.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp122.195.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp244.312.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp610.515.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.220.820.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.441.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (ara/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#antam #anjlok #harga #30 Desember 2025 #pt aneka tambang tbk #hari ini #selasa #emas #akhir tahun