Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

DOK! Tahun 2026 Indonesia Impor Gula Industri 3,12 Juta Ton

Nofilawati Anisa • Selasa, 30 Desember 2025 | 14:24 WIB

 

BONGKAR: Pemerintah RI akan mengimpor 3,12 juta ton gula industri pada 2026 untuk menjamin pasokan bahan baku industri, bukan untuk konsumsi masyarakat.
BONGKAR: Pemerintah RI akan mengimpor 3,12 juta ton gula industri pada 2026 untuk menjamin pasokan bahan baku industri, bukan untuk konsumsi masyarakat.

RADAR SURABAYA BISNIS - Pemerintah resmi membuka keran impor gula industri sebanyak 3,12 juta ton pada 2026.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin pasokan bahan baku sektor industri.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tatang Yuliono mengatakan, keputusan impor tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi penetapan Neraca Komoditas Pangan 2026.

Adapun, total impor gula industri yang disetujui mencapai 3.124.394 ton, sedangkan tambahan 508.360 ton dialokasikan khusus untuk gula bahan baku industri dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Kemudahan Bahan (KITE KB).

“Disepakati bahwa untuk gula bahan baku industri itu adalah sesuai dengan usulan yaitu sebesar, 3.124.394 (ton),” kata Tatang seusai rapat koordinasi Penetapan Neraca Komoditas Pangan 2026 di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (30/12).

Tatang menegaskan kebijakan impor tersebut murni untuk kepentingan industri dan ekspor, bukan untuk konsumsi masyarakat.

“(Untuk gula) konsumsi, kita enggak ada impor. Jadi untuk konsumsi kita tidak ada impor,” jelasnya.

Dia juga menekankan kuota impor gula industri reguler dan gula KITE KB merupakan dua skema yang berbeda.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menuturkan mayoritas gula yang diimpor untuk kebutuhan industri berbentuk gula kristal mentah (GKM) alias raw sugar.

Putu menyebut, hampir seluruh kuota impor gula industri reguler atau sekitar 98 persen berbentuk raw sugar, sedangkan sisanya berupa gula khusus, termasuk gula berbahan dasar bit.

Namun, lanjut dia, sebagian besar juga dalam bentuk GKM. Putu menyampaikan, sebagian GKM juga digunakan untuk kebutuhan industri nongula konsumsi, seperti bahan penyedap.

Adapun untuk skema KITE KB, impor gula dilakukan dalam dua bentuk, yakni gula kristal mentah yang diolah kembali serta sebagian kecil gula yang sudah berbentuk rafinasi. (nis/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#bahan baku #Neraca #pangan #komoditas #fasilitas #pasokan #gula industri #konsumsi #impor