Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Empat Manfaat Jika Bisnis Sudah Kantongi Legalitas

Nofilawati Anisa • Selasa, 9 Desember 2025 | 14:13 WIB
Photo
Photo

RADAR SURABAYA BISNIS – Dibutuhkan sejumlah persiapan maupun syarat untuk membuat sebuah usaha. Salah satunya adalah soal perizinan.

Sebab, memiliki legalitas usaha yang lengkap dan sah dalam menjalankan bisnis sangatlah penting.

Tak hanya bagi pengusaha besar, pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) juga dituntut untuk memiliki legalitas usaha dalam menjalankan bisnisnya.

Legalitas usaha merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa suatu usaha beroperasi secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan kata lain, legalitas usaha adalah pondasi hukum yang harus diperhatikan saat ingin memulai bisnis.

Dilansir dari laman UMKM, berikut manfaatnya apabila UMKM punya legalitas usaha:

1.Melindungi Aset Pribadi
Pernah mendengar ada sebuah bisnis yang mengalami kerugian atau bangkrut, namun pemilik ataupun pemegang sahamnya masih bisa menjalankan kehidupannya seperti biasa?.

Dengan memiliki legalitas usaha dalam bentuk badan hukum seperti PT, itu bisa melindungi aset pribadi.

Sebagai badan hukum, PT merupakan suatu entitas terpisah yang memiliki liabilitas dan asetnya sendiri.

Layaknya manusia, PT juga bisa bertindak atas namanya sendiri.

Sehingga, saat mendirikan badan hukum seperti PT sebagai bagian dari legalitas usaha, Anda tak perlu khawatir aset pribadimu akan terpakai untuk membayar utang ketika bisnis tersebut bangkrut dan mengalami kerugian.

2.Membuka Peluang Bisnis Berkembang
Legalitas usaha yang lengkap bisa membuka peluang bisnis untuk berkembang.

Terlebih, saat ini, banyak perusahaan, baik pemerintah maupun swasta, yang memiliki aturan hanya mau menjalin dengan pengusaha yang memiliki legalitas usaha yang sah.

Dengan memiliki izin resmi, UMKM dapat mengikuti tender atau proyek dari pemerintah, perusahaan besar, menjadi pemasok resmi atau menjalin kerja sama bisnis dengan perusahaan lain.

3.Kredibilitas Bisnis Meningkat
Memiliki legalitas usaha juga dapat meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen, rekan bisnis, supplier, investor, bank, dan sebagainya.

Dengan memiliki legalitas usaha yang jelas dan sah, bisnis bisa semakin dipercaya dan dianggap lebih profesional.

Konsumen juga tak akan ragu untuk memilih produk atau jasa yang kamu tawarkan.

4.Membuka Peluang Akses Pembiayaan
Dengan memiliki legalitas usaha yang sah, juga berpeluang untuk mendapatkan pendanaan, termasuk dari perbankan.

Maklum, perbankan memiliki persyaratan yang cukup prudent dan ketat apabila mereka ingin menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha. (opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#legalitas #radar surabaya bisnis #manfaat #peraturan #aset pribadi #izin usaha #umkm #perizinan