Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

BPS Catat Harga Cabai Merah Naik di 164 Kabupaten

Nofilawati Anisa • Senin, 17 November 2025 | 23:33 WIB

 

MAHAL: BPS mencatat harga cabai merah naik di 164 kabupaten maupun kota di Indonesia.
MAHAL: BPS mencatat harga cabai merah naik di 164 kabupaten maupun kota di Indonesia.

RADAR SURABAYA BISNIS - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan indeks perubahan harga (IPH) cabai merah terjadi di 164 kabupaten/kota pada pekan kedua November 2025, naik dibandingkan pekan sebelumnya yang hanya 136 kabupaten/kota.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan, tingginya curah hujan di sejumlah wilayah sentra produksi menekan pasokan, sehingga mendorong harga cabai merah di tingkat produsen maupun konsumen.

Meski demikian, secara nasional rata-rata harga cabai merah pada pekan kedua November justru turun 4,04 persen dibandingkan Oktober 2025 menjadi Rp 52.979 per kilogram.

Harga ini masih berada dalam rentang harga acuan penjualan (HAP) Rp 37.000 – Rp 55.000 per kilogram.

“Bahwa ada kenaikan jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga cabai merah, dari 136 (kabupaten/kota) minggu lalu, saat ini 164 kabupaten/kota. Bahkan di kabupaten Nduga harga cabai merah mencapai Rp 200.000 per kilogram,” kata Amalia dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah 2025, di YouTube Kemendagri, Senin (17/11).

Amalia menambahkan, kenaikan IPH juga dipicu hambatan produksi di sejumlah sentra. Kondisi tersebut mengakibatkan pasokan ke daerah nonsentra berkurang, sehingga harga naik di tingkat distributor maupun konsumen.

Serta, beberapa wilayah sentra juga melaporkan kasus gagal panen.

Jika ditinjau lebih jauh berdasarkan kenaikan IPH, secara rata-rata harga cabai merah di kabupaten Tambrauw mencapai Rp 99.500 per kilogram pada pekan kedua November.

Wilayah ini mengalami perubahan IPH sebesar 86,33 persen dan dengan level harga sudah 80,91 persen di atas HAP.

Mengekor kabupaten Boven Digoel yang saat ini harga cabai merah mencapai Rp 98.750 per kilogram atau sudah 79,55 persen di atas batas atas HAP.

Wilayah ini mengalami kenaikan IPH sebesar 30,48 persen.

Namun, menurut Amalia, yang dirasakan konsumen bukan persentase kenaikan, melainkan tingginya harga akhir yang mereka bayarkan.

“Pada saat level harganya sudah tinggi, itulah yang kemudian dirasakan oleh konsumen, sehingga menyampaikan harga cabai mahal,” ujarnya.

Di sisi lain, harga cabai rawit secara nasional turun 10,23 persen pada pekan kedua November dibandingkan Oktober menjadi Rp 40.650 per kilogram.

BPS mencatat, hanya ada 29 kabupaten/kota yang tercatat mengalami kenaikan IPH untuk cabai rawit.

Meski demikian, BPS mengingatkan adanya beberapa wilayah yang masih mengalami kenaikan IPH cabai rawit dan berada di atas HAP, mulai dari Kabupaten Tambrauw, Kutai Barat, Paniai, dan Wakatobi. (nis/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#produksi #bps #radar surabaya bisnis #naik #harga #cabai merah #sentra #pasokan #Amalia Adininggar Widyasanti