RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah terus mengupayakan terwujudnya penggunaan energi hijau secara maksimal di bumi Indonesia.
Energi hijau salah satunya bisa didapatkan dari tumpukan sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga, perdagangan maupun industri.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, menilai beberapa kota besar di Jawa Timur memiliki potensi besar untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Terutama di kawasan metropolitan dan industri seperti Surabaya, Malang, serta wilayah Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan).
Menurutnya, tingginya volume sampah di kota-kota tersebut menjadi peluang untuk dikonversi menjadi energi terbarukan.
“Timbulan sampah yang besar terkonsentrasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga memudahkan pengumpulan dan pengelolaan dengan teknologi PLTSa,” ujar Khusnul, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, dukungan regulasi di tingkat provinsi juga sudah kuat.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional, yang menjadi landasan dalam pengembangan pengelolaan sampah berkelanjutan dan konversi energi.
“Realisasi potensi PLTSa ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah, kemitraan dengan swasta, serta penerapan teknologi yang tepat guna dan ramah lingkungan. Jika faktor-faktor ini terpenuhi, PLTSa bisa menjadi solusi ganda untuk masalah sampah dan krisis energi di Jawa Timur,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pengembangan PLTSa harus mempertimbangkan aspek kuantitas, teknis, ekonomi, dan sosial di masing-masing kabupaten/kota.
Khusnul memaparkan, Kota Surabayamemiliki potensi sampah sangat tinggi, mencapai 1.500–1.800 ton per hari.
Sebagian besar sudah dipilah melalui TPS 3R, dan TPA Benowo telah dilengkapi sistem pengolahan modern berbasis gasifikasi yang mampu menghasilkan listrik.
“PLTSa Benowo perlu terus ditingkatkan kapasitasnya, karena pertumbuhan penduduk dan konsumsi membuat volume sampah terus meningkat,” katanya.
Sementara itu, wilayah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah per hari.
Kondisi TPA Supit Urang di Kota Malang yang sudah kelebihan kapasitas menjadi alasan kuat untuk segera menerapkan solusi berkelanjutan seperti PLTSa.
Adapun wilayah Gerbangkertosusila meliputi Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Lamongan, dan Kota Mojokert memiliki potensi timbulan sampah hingga 2.000 ton per hari.
Sebagai kawasan industri dan penyangga Surabaya, wilayah ini menghasilkan sampah dalam jumlah besar, baik domestik maupun industri non-B3.
Namun, untuk daerah dengan volume sampah kecil seperti Kabupaten Trenggalek, dengan timbulan hanya sekitar 302 ton per hari, Khusnul menilai teknologi alternatif seperti biogas dari TPA atau pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar substitusi lebih relevan daripada PLTSa konvensional yang memerlukan minimal 1.000 ton sampah per hari.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran swasta dalam pengembangan PLTSa, baik sebagai pengembang maupun Independent Power Producer (IPP).
“Swasta bisa berperan dalam penyediaan teknologi mutakhir, pembiayaan investasi, dan pengelolaan operasional, sementara pemerintah menciptakan regulasi dan skema pembelian listrik yang menarik bagi investor,” pungkasnya. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa