Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Menperin Sebut Indonesia Belum Memiliki Kebijakan Tata Niaga Bahan Baku Kelapa

Nofilawati Anisa • Kamis, 9 Oktober 2025 | 05:53 WIB

 

KOORDINASI: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) menerima audiensi HIPKI yang dipimpin Ketua Harian Rudi Handywidjaja di Jakarta, beberapa waktu lalu .
KOORDINASI: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) menerima audiensi HIPKI yang dipimpin Ketua Harian Rudi Handywidjaja di Jakarta, beberapa waktu lalu .

RADAR SURABAYA BISNIS - Indonesia sebagai negara penghasil kelapa lima besar dunia, ternyata belum memiliki kebijakan tata niaga bahan baku kelapa seperti pelarangan ekspor, pungutan ekspor dan lartas (larangan dan atau pembatasan).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat menerima audiensi Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI).

Audiensi digelar dalam rangka membahas kelangkaan bahan baku industri pengolahan kelapa di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut Agus menuturkan selama ini kelapa Indonesia lebih cenderung diekspor dalam bentuk kelapa bulat, lantaran belum adanya regulasi tata niaga.

Meski begitu, eksportir kelapa hingga kini belum dipungut pajak sepersenpun.

"Eksportir tidak dipungut pajak, sedangkan industri dalam negeri membeli kelapa dari petani dikenakan pajak PPh pasal 22, sehingga playing field antara eksportir dengan industri kelapa dalam negeri tidak sama," kata Agus.

Agus pun mengaku khawatir, jika ekspor kelapa bulat dari Indonesia terus berlanjut, maka bisa menggeser pasar produk hilir kelapa Indonesia yang selama ini kuat di pasar global, dan digantikan oleh negara kompetitor yang mengambil bahan baku dari Indonesia.

Sementara produk turunan atau hilir kelapa bulat nasional saat ini misalnya, minyak kelapa, desiccated coconut, nata de coco, santan kelapa atau coconut milk, konsentrat air kelapa, arang aktif, dan briket.

Berdasarkan data yang dimilik HIPKI, sampai Juli 2025 nilai ekspor kelapa bulat tercatat mencapai sekitar USD 52 juta.

Yang berarti tumbuh hampir 150 persen – 155 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Lonjakan ekspor ini sebagian besar didorong oleh peningkatan permintaan dari pasar global, khususnya China, yang menjadi salah satu importir utama kelapa bulat Indonesia.

Kenaikan ekspor kelapa bulat dapat diartikan sebagai peluang besar bagi para petani kelapa, karena harga jual yang lebih menguntungkan.

Namun, sisi lain yang muncul adalah tantangan serius bagi industri pengolahan kelapa yang mengandalkan bahan baku kelapa sebagai input utama produksinya.

Parahnya lagi pemerintah justru akan memulai program hilirisasi kelapa.

Bagaimana bisa hilirisasi jika industri pengolahan kelapa yang saat ini masih kekurangan bahan baku belum tertangani Pada 25 Mei 2025 lalu, Kementerian Pertanian (Kementan) bersepakat dengan Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa untuk mempercepat hilirisasi kelapa.

Tujuannya adalah meningkatkan ekspor aneka produk turunan kelapa bernilai tambah tinggi, bukan sekadar kelapa bulat.

Ketua Harian HIPKI, Rudy Handiwidjaja menyatakan, rencana pemerintah untuk memulai program hilirisasi kelapa.

Saat ini akibat tidak jelasnya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang pengelolaan kelapa bulat, berdampak kelangkaan kelapa yang paling dirasakan oleh pelaku industri kecil dan menengah ke bawah.

Bahkan, sebagian dari mereka sudah terpaksa gulung tikar akibat sulitnya mendapatkan bahan baku.

“Jadi, salah jika yang terdampak hanya industri besar. Industri menengah ke bawah bahkan merasakan dampak yang jauh lebih parah lagi, terutama para pelaku UMKM,” ujar Rudy.

Dia mencontohkan, di Kalimantan Barat, sudah banyak pelaku UMKM yang bergerak di industri minyak kelapa, briket arang tempurung, dan produk olahan kelapa lainnya terpaksa menghentikan produksi karena bahan baku semakin langka dan sulit diakses.

Rudy menjelaskan, salah satu penyebab utama kelangkaan bahan baku di dalam negeri adalah meningkatnya ekspor kelapa dalam bentuk utuh ke negara tetangga.

Akibatnya, hampir semua potensi nilai tambah dari kelapa hilang begitu saja.

“Kalau diekspor itu kan semua dengan tempurungnya. Bisa bayangkan semua nilai tambah itu hilang, mulai nilai tambah dari air kelapanya, nilai tambah dari daging kelapanya, nilai tambah dari tempurungnya. Semua hilang,” kata Rudy.

Menurut dia, jika merujuk pada data Kementerian Pertanian (Kementan), tidak seharusnya terjadi masalah dalam ketersediaan stok kelapa di dalam negeri.

Sebab, produksi kelapa nasional sebenarnya mengalami surplus jika dibandingkan dengan kebutuhan dalam negeri dan volume ekspor.

Dia menambahkan, produksi kelapa nasional diperkirakan mencapai sekitar 14 miliar butir per tahun.

Sementara itu, kebutuhan industri hanya sekitar 9 miliar butir, konsumsi rumah tangga sekitar 2 miliar butir, dan ekspor kelapa butir mencapai sekitar 2 miliar butir per tahun.

“Jadi, kalau masih ada surplus sekitar 1 miliar butir, kenapa kapasitas industri hanya berjalan sekitar 40 persen? Bahkan banyak pelaku usaha yang sudah gulung tikar karena tidak bisa mendapatkan bahan baku,” kata Rudy.

Menurut data HIPKI, dari 16 anggota organisasi tersebut, delapan industri kelapa utama mengalami dampak langsung dari gejolak produksi kelapa.

Penurunan produksi ini disebut menyebabkan kerugian bagi negara hingga Rp 4,3 triliun per tahun.

Rudy mengatakan, HIPKI telah mengusulkan kepada pemerintah untuk memberlakukan moratorium ekspor kelapa bulat selama enam bulan.

Langkah ini dinilai penting untuk menyelamatkan industri yang sudah terpuruk karena kekurangan bahan baku.

“Waktunya itu kurang lebih enam bulan saja. Kenapa? Supaya industri-industri yang sudah sekarat karena kekurangan bahan baku mereka bisa survive lagi,” kata dia.

Lebih lanjut, Rudy menyatakan, jika moratorium dapat berjalan, HIPKI juga mendorong agar pemerintah menerapkan pungutan ekspor terhadap kelapa bulat guna mengendalikan laju ekspor ke depan.

“Kita harapkan adalah 50 persen. Misalnya, harga referensi atau harga patokan kelapa itu ditetapkan misalnya Rp 5 ribu per kilo ya jadi kalau ekspor itu adalah Rp 7.500 per kilogram. Jadi, 50 persen dari harga patokan. Harga patokan terserah berapa nanti ditentukan,” kata dia.

Menurut Rudy, pungutan ekspor ini hanya dikenakan pada ekspor kelapa bulat, bukan untuk pembelian kelapa oleh industri dalam negeri, agar pasokan dalam negeri tetap terjamin dan harga tetap kompetitif.

Nantinya dana dari pajak tersebut, bisa dikembalikan kepada petani dalam bentuk subsidi bibit, pemupukan, dan keperluan lainnya.

“Pajak ekspor ini nantinya bisa dikembalikan ke petani untuk pembelian bibit, pemupukan atau lainnya,” ujar Rudy. (nis/opi)

 

 

Editor : Nofilawati Anisa
#produksi #tata niaga #HIPKI Indonesia #pungutan #kelapa #Agus Gumiwang Kartarsasmita #ekspor #penghasil #menperin #china