"Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN.”
Rini Widiyantini
Menpan RB
RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) usai DPR menyetujui revisi UU BUMN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widiyantini menyampaikan persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas revisi UU BUMN.
Ia berkata perubahan nama Kementerian BUMN seiring transformasi kelembagaan.
"Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN," kata Rini pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Revisi UU BUMN juga mengatur larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai komisaris ataupun direksi BUMN.
Beleid baru itu menyebut rangkap jabatan hanya berlaku sampai dua tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Revisi UU BUMN juga mengatakan karyawan BUMN dapat menduduki jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan manajerial lainnya di BUMN. Hal itu dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan gender.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Mulanya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I.
Selanjutnya Puan menanyakan persetujuan para peserta rapat. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco dan dijawab setuju anggota. Palu diketuk.
Sebelumnya, Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang BUMN.
Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat RUU BUMN dilanjutkan ke paripurna.
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Andre mengatakan poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.
“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre dalam rapat, Jumat (26/9/2025).
Kemudian, dalam RUU itu juga mengatur pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri.
Andre mengatakan larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan.
"Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membawa perubahan besar.
Salah satunya adalah menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Menurut Dasco, langkah ini tidak berarti Kementerian BUMN dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Sebaliknya, lembaga tersebut akan tetap berdiri sendiri dengan status baru.
"Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," ujar Dasco, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, revisi UU BUMN diperlukan karena sebagian fungsi Kementerian BUMN saat ini sudah diambil alih oleh BPI Danantara.
Saat ini, kementerian hanya berperan sebagai regulator, pemegang saham Seri A, serta pihak yang menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," jelasnya.
Selain itu, revisi UU BUMN juga akan memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. (ara/opi)
Editor : Nofilawati Anisa