Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Industri Hasil Tembakau Setor Rp 216,9 Triliun ke Negara

Nofilawati Anisa • Rabu, 1 Oktober 2025 | 04:54 WIB
Faisol Riza
Faisol Riza

RADAR SURABAYA BISNIS - Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan sektor strategis sebagai penopang ekonomi nasional.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengungkapkan bahwa kontribusi IHT bukan hanya pada penerimaan negara, tetapi juga menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

“IHT telah memberikan kontribusi Rp 216,9 triliun dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) di 2024 serta menyerap tenaga kerja hingga 5,98 juta orang. Bahkan, nilai ekspor produk hasil tembakau tahun ini mencapai USD 1,85 miliar, naik 21,71 persen dibanding tahun sebelumnya,” ungkap Faisol dalam diskusi bersama Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Faisol menekankan, ekosistem pertembakauan di Indonesia sudah terbentuk sejak zaman kolonial dan hingga kini masih menjadi penopang kehidupan jutaan masyarakat.

Mulai dari petani tembakau, perajang, petani cengkeh, buruh pabrik, pedagang, hingga eksportir, semuanya terhubung dalam rantai nilai industri ini.

Dengan struktur industri lengkap, mulai dari pengeringan tembakau, kertas rokok, filter, bumbu, sigaret kretek tangan dan mesin, rokok putih, cerutu, hingga laboratorium internasional, Indonesia kini bahkan menempati peringkat ke-4 eksportir hasil tembakau dunia.

“Kami optimistis ekspor IHT akan terus meningkat,” jelas Faisol.

Meski berkontribusi besar, Faisol mengingatkan bahwa produk IHT juga memiliki eksternalitas negatif bagi kesehatan. Karena itu, kebijakan fiskal dan non-fiskal harus berimbang.

“Tarif cukai memang instrumen pengendalian konsumsi, terutama agar tidak mudah diakses anak-anak. Namun, kenaikan tarif terus-menerus bisa menekan industri legal dan justru memicu peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Faisol mencatat, sejak 2020–2024 tarif cukai naik berturut-turut: 23 persen, 12,5 persen, 12 persen, 10 persen, dan 10 persen.

Dampaknya, rokok ilegal semakin marak di pasaran dan merugikan industri yang patuh membayar cukai.

Selain itu, kebijakan non-fiskal seperti PP No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan juga jadi sorotan karena aturan penuh akan berlaku mulai Juli 2026, membatasi ruang gerak industri.

“Keberlangsungan industri ini terkait langsung dengan sekitar enam juta tenaga kerja. Karena itu, kami menyambut baik pernyataan Menteri Keuangan yang memastikan tarif cukai tidak naik tahun depan,” ujar Faisol.

Ia menekankan perlunya kebijakan komprehensif yang mempertimbangkan dua aspek sekaligus: kesehatan dan ekonomi.

“Terlebih, masalah rokok ilegal harus menjadi variabel penting dalam perumusan kebijakan ke depan,” pungkas Faisol Reza. (ind/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#tembakau #iht #Negara #Wakil Menteri Perindustrian #tenaga kerja #industri hasil tembakau #cukai #Faisol Riza #penerimaan