Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Potensi Industri Halal Nasional Tembus Rp 26,4 Triliun

Nofilawati Anisa • Minggu, 28 September 2025 | 17:44 WIB

 

KONSULTASI: Seorang pengusaha skala UMKM berkonsultasi untuk mengurus sertifikat halal bagi usahanya.
KONSULTASI: Seorang pengusaha skala UMKM berkonsultasi untuk mengurus sertifikat halal bagi usahanya.

RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Perindustrian terus memacu pengembangan ekosistem industri halal melalui perluasan pasar ekspor.

Langkah ini ditempuh untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai halal global. Yang salah satu strateginya yaitu melalui kerja sama bidang industri halal antar negara.

“Saat ini Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam ekosistem halal dunia dan sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, maka industri halal dalam negeri memiliki potensi nilai yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Minggu (28/9).

Ia menjelaskan, perkembangan pasar industri halal global semakin besar. Konsumsi umat muslim global pada enam sektor ekonomi syariah mencapai USD 2,43 triliun pada 2023 dan diperkirakan meningkat menjadi USD 3,36 triliun pada 2028.

“Sementara, pada pasar domestik Indonesia jumlah konsumsi rumah tangga Indonesia mencapai Rp 3.226,1 triliun pada semester I/2025,” lanjut Agus.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kinerja industri halal dalam negeri turut menunjukkan tren positif. Pada triwulan II/2025, jumlah industri halal di Indonesia mencapai 140.944 perusahaan.

Sedangkan jumlah produk yang tersertifikasi halal mencapai 584.552 produk dan 162.111 sertifikat halal.

“Selain itu, Indonesia juga menjadi negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor industri halal global dengan capaian USD 1,6 miliar dari total USD 5,8 miliar sepanjang tahun 2023–2024,” ungkapnya.

Jika dirupiahkan dengan kurs Rp 16.500 maka nilainya bisa tembus Rp 26,4 triliun.

Guna menggenjot sektor industri halal dalam negeri, Kemenperin aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

Mulai dari perusahaan industri, asosiasi, lembaga pendidikan, pemerintah, hingga negara mitra strategis lainnya.

“Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat peran Indonesia dalam rantai pasok industri halal global,” tegasnya.

Pada Jumat (26/9), Pusat Industri Halal Kemenperin telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dengan Food and Drug Corporation Quality and Safety Promotion Association (FDSA) Tiongkok dalam rangkaian Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2025.

“Kolaborasi antara Indonesia dengan Tiongkok ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran industri halal Indonesia dalam pasar global. Dengan potensi Indonesia pada industri halal, tidak hanya pada sektor industri makanan dan minuman, namun potensi industri halal lifestyle lainnya, kami harap produk industri halal nasional mampu menembus pasar dunia” ungkap Kepala Pusat Industri Halal, Kris Sasono Ngudi Wibowo.

Kris menyampaikan, ruang lingkup kerja sama ini mencakup berbagai bidang antara lain pengembangan industri halal, investasi, peningkatan kapasitas, kajian bersama dan inovasi, serta promosi dan fasilitasi pada industri halal.

Kolaborasi ini juga diarahkan untuk mendorong penguatan industri halal melalui pelaksanaan proyek bersama, kemitraan, program pelatihan, studi kolaboratif dan pengembangan, hingga kerja sama bisnis antar pelaku industri halal dari kedua negara.

FDSA merupakan asosiasi yang didirikan pada tahun 2016 dengan berfokus pada kualitas dan manajemen keselamatan pangan, farmasi, kosmetik, alat kesehatan, dan produk terkait lainnya.

Dalam pengembangan industri halal, FDSA membentuk satu komite khusus yang akan bekerja sama dengan negara-negara muslim di seluruh dunia untuk membangun sistem pengembangan industri halal yang mencakup program pendidikan, pelatihan, dan penelitian; serta memfasilitasi pengujian dan sertifikasi industri internasional.

Kerja sama ini diharapkan mampu membuka akses bagi pelaku industri halal dalam negeri ke pasar Tiongkok yang memiliki konsumen muslim signifikan, serta menjadi bentuk komitmen antar kedua negara dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis industri halal. (nis/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#nasional #potensi #menteri perindustrian #industri halal #umkm #sertifikasi halal #agus gumiwang kartasasmita #kementerian perindustrian