RADAR SURABAYA BISNIS - Tantangan petani tembakau tahun ini tidaklah mudah. Selain anomali cuaca yang membuat tembakau rusak, serapan komoditas ini mengalami penurunan drastis.
"Sejumlah pabrik rokok besar memutuskan untuk tidak melakukan serapan tembakau petani. Mereka (pabrik rokok besar) mengaku sudah memiliki banyak stok, bahkan hingga 4 tahun. Akan tetapi tembakau petani ini masih jalan (terserap) oleh pabrik rokok kecil," ujar Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jatim, Muhdi kepada Radar Surabaya, Senin (22/9/2025).
Selain itu, lanjut Muhdi, juga terjadi penurunan harga tembakau.
Kalau September tahun lalu bisa di kisaran harga Rp 45.000 hingga Rp 50.000 per kilogram (kg), akan tetapi tahun ini hanya laku di bawah angka Rp 40.000 per kg.
Menurutnya tembakau belum ada harga secara khusus, tapi harga mengacu pada harga tahun lalu atau hasil musyawarah bersama.
"Kendala lainnya adalah anomali cuaca. Yakni kondisi cuaca yang tidak menentu kadang panas kadang hujan, ini membuat tanaman tembakau rusak bahkan mati. Di salah satu kecamatan di Bojonegoro sekitar 500 hektare tanaman tembakau malah mati akibat anomali cuaca ini," katanya.
Selain itu kondisi cuaca yang tidak menentu juga berpengaruh terhadap perkembangan tanaman tembakau.
“Bisa dibilang kondisinya kurang begitu bagus," sambung Muhdi.
Sebenarnya untuk serapan tidak ada masalah, tapi persoalan ada di Probolinggo.
Terjadi penurunan penyerapan sejak tahun kemarin.
Harga di tingkat petani di Probolinggo mengalami penurunnan drastis sejak tahun kemarin.
"Tembakau belum ada harga secara khusus, tapi harga mengacu pada harga tahun lalu, atau hasil musyawarah bersama," katanya.
Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana untuk memberlakukan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek alias kemasan rokok polos, Muhdi mengaku jelas memberikan pengaruh yang luar biasa.
"Kalau blank packaging, sama saja beli kucing dalam karung," tegasnya.
Menurutnya terkait rencana pemerintah menaikkan tarif cukai tahun 2026, justru menyebabkan penyerapan tidak maksimal.
Imbasnya penerimaan cukai turun karena banyaknya peredaran rokok ilegal. Ini merugikan negara dan perusahaan rokok.
"Kalau dari sisi petani sih masih terserap, karena masyarakat masih banyak yang membutuhkan rokok dan pabrik rokok kecil juga masih produksi," ungkapnya.
Saat ditanya soal rokok ilegal, Muhdi mengaku hal tersebut gampang untuk dideteksi.
"Biasanya pembeli tembakau ini mencari yang timbunan lama yang sudah berusia dua tahun," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Jatim MH Rofiq menilai bahwa permasalahan tembakau membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Yakni mulai dari pemerintah, pengusaha dan masyarakat.
"Peran-peran itu harus berjalan beriringan. Ada kontribusi pemerintah, ada kontribusi pengusaha, dan juga keterlibatan masyarakat. Kalau dikelola dengan baik, bukan hanya memberi dampak ekonomi lokal, tetapi juga bisa mendatangkan pendapatan negara yang luar biasa,” ujar Rofiq.
Rofiq juga menyoroti perlunya regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Politisi Partai Gerindra ini menilai, meski perda dapat menjadi instrumen penting, penyelesaian masalah seringkali terkendala tumpang tindih dengan aturan di tingkat pusat.
“Kalau bicara soal regulasi, kita tidak bisa berharap sepenuhnya dari perda. Banyak hal yang harus diselesaikan melalui undang-undang di tingkat nasional. Namun, yang juga penting adalah memastikan ada perlindungan serta pola kemitraan yang jelas, agar masyarakat bisa ikut merasakan manfaat langsung dari industri ini,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Jatim Andyka Merry Rustiyanto mengatakan pihaknya bersama bea cukai terus melakukan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Pada bulan September ini kami berhasil menyita 11.911.092 batang rokok ilegal, dengan nilai barang Rp 17.505.840.948 yang menyebabkan kerugian negara Rp 11.498.608.322," katanya.
"Untuk memberantas peredaran ini tidak mudah, karena saat pengiriman, pelaku mencampurnya dengan produk lain. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ikut membeli rokok ilegal. Kami fokus melakukan penindakan terhadap distributor yang lebih besar di wilayah Jatim," pungkasnya. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa