Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Temui Wawali Surabaya Armuji, Nasib Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditentukan Mediasi Besok

Dimas Mahendra • Selasa, 16 September 2025 | 16:45 WIB

 

CURHAT: Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (kanan) mendengarkan keluhan puluhan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim.
CURHAT: Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (kanan) mendengarkan keluhan puluhan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim.

RADAR SURABAYA BISNIS – Puluhan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim, anak perusahaan BUMD milik Pemprov Jawa Timur, masih menunggu kepastian atas gaji dan hak-hak mereka yang belum dibayar selama dua tahun terakhir.

Setelah sempat menggelar aksi protes, kini nasib mereka bergantung pada proses mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (17/9/2025).

Mediasi pertama yang digelar di Balai Kota Surabaya, Senin (15/9/2025), menghadirkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Plt Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim Norman Fauzi, perwakilan Disnaker Kota Surabaya, camat, lurah, kuasa hukum karyawan, hingga perwakilan pekerja yang terkena PHK.

Para karyawan mendesak pembayaran gaji yang macet sejak 2023 hingga Agustus 2025.

Selain itu, mereka menuntut pelunasan pesangon, iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga potongan angsuran bank yang selama ini tidak disetorkan perusahaan.

“Teman-teman secara garis besar akan menerima PHK tersebut, jika perusahaan ini memberikan kejelasan haknya. Karena sampai saat ini kejelasan hak teman-teman itu tidak diberikan bahkan akan dicicil sebesar Rp 250 ribu meliputi pasongan, penghargaan masa kerja bahkan gaji yang terhutang selama dua tahun,” tegas kuasa hukum karyawan, Unmar Anshori.

Plt Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim, Norman Fauzi, mengakui pihaknya kesulitan keuangan akibat kerugian beruntun sejak pandemi Covid-19.

Menurutnya, penjualan anjlok, beban gaji tinggi, dan utang perusahaan yang mencapai Rp 12 miliar membuat kas perusahaan kosong.

“Kebijakan PHK ini berat, tapi terpaksa diambil. Kas kami setiap hari kosong karena beban utang dan kewajiban yang menumpuk. Bahkan ada pinjaman nonprosedural dari manajemen sebelumnya,” ungkap Norman.

Wawali Armuji meminta agar mediasi dilanjutkan dan Disnaker segera mengambil keputusan agar nasib karyawan tidak terus terkatung-katung.

“Perusahaan sudah minus, tapi hak karyawan juga harus ada kejelasan. Saya berharap ada solusi dari perusahaan, dan disnaker segera mengambil putusan atas permasalahan ini dan segera adakan mediasi kembali dengan karyawan,” ujarnya.

Mediasi ulang pada 17 September 2025 akan menjadi penentu, apakah karyawan bisa segera menerima hak-hak mereka atau harus menempuh jalur hukum lebih lanjut. (dim/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#armuji #pemprov jatim #mediasi #radar surabaya bisnis #PT Kasa Husada Wira Jatim #Wawali Kota Surabaya #pembayaran gaji #karyawan #bumd