Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pabrik Peleburan Emas PT Suka Jadi Logam di Benowo Ngeyel Beraktivitas, DPRD Minta Pemkot Surabaya Tindak Tegas

Dimas Mahendra • Selasa, 16 September 2025 | 16:32 WIB
SERIUS: Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (tengah) saat sidak ke PT Suka Jadi Logam di Kawasan Tengger Benowo, Surabaya.
SERIUS: Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (tengah) saat sidak ke PT Suka Jadi Logam di Kawasan Tengger Benowo, Surabaya.

RADAR SURABAYA BISNIS – Perusahaan peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL) terus berpolemik.

Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Tengger Benowo, Surabaya, itu terus menjalankan aktivitas usahanya meskipun perusahaannya sudah disegel.

PT SJL sudah disegel Satpol PP Surabaya sejak Juli 2025 lalu.

Penyegelan menyusul usaha PT SJL yang mengeluarkan asap hingga dikeluhkan warga sekitar.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menegaskan, pemerintah kota tidak boleh tinggal diam menyikap hal yang terjadi di PT SJL.

Jika terbukti aktivitas PT SJL mencemari udara dan membahayakan kesehatan, izin usaha perusahaan harus dicabut.

“Jika terbukti bahwa asap yang mengganggu kenyamanan warga diduga dikeluarkan oleh aktivitas produksi peleburan emas dari PT SJL, maka aktivitas produksi ini harus dihentikan karena PT SJL sudah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas pria yang akrab disapa Cak Yebe iti saat melakukan sidak, Senin (15/9/2025).

Cak Yebe juga meminta keterlibatan puskesmas setempat untuk mengambil sampel kesehatan warga terdampak.

Menurutnya, data medis berupa keluhan batuk, sesak, hingga iritasi pada anak-anak dan lansia bisa menjadi bukti sahih untuk menjerat perusahaan.

“Jika terbukti mereka mengalami batuk atau efek samping lain akibat aktivitas peleburan, maka itu sudah cukup menjadi alat bukti untuk memproses perusahaan ini secara hukum,” ujarnya.

Warga Wisma Tengger sendiri sudah melaporkan bau menyengat sejak November 2024.

Bau itu disinyalir berasal dari cerobong PT SJL dan membuat sejumlah warga mengalami sesak napas.

Padahal, Pemkot Surabaya melalui DLH sudah melayangkan surat peringatan dan meminta perusahaan memperbaiki sistem pengelolaan limbah.

Namun, hasil sidak DPRD menemukan aktivitas produksi masih berjalan normal.

Cak Yebe menilai kondisi ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan.

“Kami tidak ingin warga terus menjadi korban. Jika tidak ada ketegasan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Surabaya,” tandasnya.

DPRD Surabaya berjanji terus mengawal kasus ini agar hak warga atas lingkungan sehat benar-benar terlindungi. (dim/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#dprd surabaya #benowo #suka jadi logam #radar surabaya bisnis #Yona Bagus Widyatmoko #komisi a #satpol pp surabaya #pabrik emas #pemkot surabaya #tengger