Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Tidak Ada Serapan dari Perusahaan Rokok Terbesar, Petani Sebut Industri Hasil Tembakau Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Mus Purmadani • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:29 WIB
RAWAT: Salah satu petani merawat tanaman tembakau mereka.
RAWAT: Salah satu petani merawat tanaman tembakau mereka.

RADAR SURABAYA BISNIS - Petani tembakau Jawa Timur mengaku resah.

Pasalnya pabrik rokok terbesar di Indonesia, PT Gudang Garam Tbk, memutuskan tahun ini tidak melakukan pembelian tembakau milik petani.

Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur Kusnadi Muhdi kepada Radar Surabaya, Kamis (28/8/2025).

“Ini sama saja kiamat bagi petani tembakau. Tidak hanya di Jatim saja yang tidak dibeli, tapi seluruh Indonesia. Keterangan dari PT Gudang Garam karena market mereka turun drastis. Jadi mereka (PT Gudang Garam Tbk) beralasan stok mereka sudah cukup untuk empat tahun ke depan. Bahkan kalau pasarnya seperti ini terus, stok yang empat tahun itu bisa jadi delapan tahun untuk ke depan. Jadi mereka walaupun sekarang tidak beli tembakau sampai delapan tahun ke depan untuk sekadar menghabiskan stok, ya masih cukup,” ungkapnya.

Muhdi mengaku ini bisa jadi masalah bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia.

Karena menurutnya serapan tembakau petani ini termasuk yang paling besar dari PT Gudang Garam Tbk.

“Jadi ini sudah mengurangi serapan ratusan ribu ton tembakau yang ada di Indonesia misalnya mulai dari Lombok sampai dengan Jawa Tengah dan lain sebagainya. Itu memang angkanya besar sekali. Ini artinya kan pembakau petani kan tidak terserap,” jelasnya.

Tidak terserapnya tembakau oleh PT Gudang Garam Tbk membuat market menjadi sepi dan harga turun.

“Contoh, kalau tembakau Bojonegoro itu sebelum Agustus kemarin masih di angka Rp 45.000 sampai Rp 50.000 per kilogram di tingkat petani. Tapi kalau sekarang turun sampai di ee di bawah Rp 40.000,” jelasnya.

Saat ditanya, apakah ada pengaruh terhadap rasa tembakau jika disimpan hingga empat tahun, Muhdi mengatakan tidak ada.

“Justru kalau tembakau disimpan lebih lama dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Pemakaian tembakau itu kan minimal disimpan dua tahun, baru bisa dipakai,” katanya.

Menyikapi sepinya market dan serapan, lanjut Muhdi, pemerintah segera mengambil langkah, terutama terkait maraknya rokok ilegal.

“Kemudian yang kedua itu mengoreksi kembali kenaikan tarif yang dikenakan terhadap industri hasil tembakau kita. Karena akar permasalahannya kan di situ. kenapa marak rokok ilegal itu karena harga rokok ini sudah tidak terjangkau oleh konsumen kita. Apalagi mulai 2020 kita kena pandemi Covid-19, artinya secara ekonomi memang melemah,” jelasnya.

“Nah, ternyata pemerintah hanya mengejar target penerimaan cukainya, tetapi tidak melihat dari sisi industri hasil tembakaunya. Apakah mampu atau tidak menjual dengan keinginan pemerintah. Dab akhirnya konsumen lebih cenderung mencari alternatif bagaimana mereka tetap bisa merokok dengan tidak membuat kantong jebol. Yaitu dengan rokok murah atau rokok ilegal yang sampai saat ini tidak ada solusinya. Akhirnya yang rugi kan pemerintah sendiri karena tidak tercapai target penerimaan cukainya,” imbuhnya.

Menurutnya meski rokok ilegal menggunakan tembakau petani, namun petani mengatakan masih saja rugi. Karena serapan yang sangat sedikit.

“Tidak maksimal seperti pembelian rokok-rokok yang legal ya karena tertarget dengan jelas. Misalnya perusahaan Gudang Garam di Paiton itu targetnta targetnya 3.000 ton hingga 4.000 ton. Kalau ilegal itu kan kita enggak tahu kebutuhannya kapan, kemudian ngambil dari mana kan enggak jelas. Nah kalau tembakau petani tidak ada perusahaan yang beli, artinya kan nanti yang beli adalah spekulan. Maka spekulan ini yang memanfaatkan situasi,” katanya.

Menurutnuya spekulan mencari harga yang serendah-rendahnya, yang nantinya dijual dengan harga setinggi-tingginya.

“Artinya ada beberapa pihak yang dirugikan, petani dirugikan, industri petani dirugikan. negara juga dirugikan tidak mendapatkan pendapatan pertambahan nilai dari pembelian tembakau itu karena kena PPN juga 4 persen,” katanya.

“Yang harus dipahami adalah saat ini industri hasil tembakau kita sedang tidak baik-baik saja dengan dibuktikan dengan tidak adanya serapan tembakau petani oleh Gudang Garam, bukan tidak mungkin perusahaan yang lain akan melakukan hal yang sama. Terus kalau ini terjadi, siapa yang melindungi petani? Karena semuanya diserahkan ke ke pasar. Ini artinya harus ada koordinasi dari semuanya stakeholder, baik dari pemerintah, dari industri hasil tembakau, dari petani untuk duduk bareng, solusinya seperti apa,” pungkasnya. (mus/opi)

 


 

Editor : Nofilawati Anisa
#produk #gudang garam #rokok #petani #tembakau #Hasil #tanaman #Penyerapan #pabrik