Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Danantara Beli Gula Petani Lokal Rp 14.500 per Kg

Nofilawati Anisa • Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:00 WIB
PANEN: Secara nasional, tahun ini pemerintah akan melakukan peremajaan terhadap 100.000 hektare lahan tebu, 70 persennya ada di jawa Timur.
PANEN: Secara nasional, tahun ini pemerintah akan melakukan peremajaan terhadap 100.000 hektare lahan tebu, 70 persennya ada di jawa Timur.

RADAR SURABAYA BISNIS – Ada kabar gembira untuk para petani tebu yang gulanya numpuk karena tidak ada yang beli.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan menyerap gula yang diproduksi petani lokal dengan harga Rp 14.500 per kilogram (kg).

Penyerapan dilakukan dengan mekanisme lelang yang dikelola PT Sinergi Gula Nusantara (SGN).

Hal itu disampaikan Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto.

"Penyerapan gula petani melalui Danantara ini sudah ditandatangani dan akan segera dilaksanakan. Para pedagang juga sepakat untuk melakukan penyerapan dan pembelian gula selanjutnya," kata Andriko pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 daring, Senin (25/8/2025).

Andriko menjelaskan teknis penyerapan diserahkan kepada PT SGN, ID Food, dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).

Petani tebu harus menjual gula melalui lelang yang dilakukan oleh PT SGN dengan harga minimal Rp 14.500 per kg.

"Dalam rangka menyejahterakan petani, pemerintah menetapkan harga gula di tingkat produsen Rp 14.500 per kg. Oleh karena itu, penjualan gula di tingkat produsen dengan harga di bawah Rp 14.500 per kg tidak diperkenankan, demikian pula praktik cash back," ujarnya.

Ia menambahkan kualitas gula petani harus terus ditingkatkan agar sesuai standar mutu.

Selain itu, penjualan gula rafinasi ke pasar eceran konsumen dilarang.

"Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran gula rafinasi," ungkap Andriko.

Sebagai langkah pengendalian harga tetes di tingkat petani, pemerintah juga akan meninjau kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025.

Andriko menegaskan petani, pabrik gula, dan pedagang harus berkomitmen menjalankan kesepakatan selama musim giling 2025.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 1,5 triliun untuk menyerap hasil gula petani dalam negeri.

Kepastian penyerapan ini dilakukan melalui Danantara dengan dukungan BUMN pangan seperti ID Food.

Dalam Rapat Pembahasan Program Penyerapan Gula Petani di Surabaya, Jumat (22/8/2025), seluruh pemangku kepentingan sepakat menjaga harga tidak turun di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) produsen sebesar Rp 14.500 per kg.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi sebelumnya menjelaskan langkah ini diambil untuk menekan penumpukan gula di gudang dan menjaga harga sesuai HAP.

Berdasarkan data Panel Harga Pangan per 23 Agustus 2025, rata-rata harga gula di tingkat produsen tercatat Rp 14.746 per kg.

Harga tersebut masih di atas HAP meskipun menunjukkan tren penurunan. (one/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#produksi #petani #lelang #lokal #Bapanas #produsen #gula #pedagang #tebu #Danantara #Andriko Noto Susanto #kualitas