RADAR SURABAYA BISNIS - Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau pada musim tanam 2025 ini sebesar Rp 67.929 per kilogram (kg).
"Ketentuan tentang BPP ini berdasarkan hasil kajian dan pemantauan langsung ke lapangan oleh dinas terkait di lingkungan Pemkab Sumenep," kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di Sumenep dilansir dari Antara, Senin (11/8) malam.
Ia menjelaskan, BPP tembakau sebesar Rp 67.929 per kg itu untuk jenis tembakau gunung atau perbukitan.
Kemudian untuk tembakau tegal sebesar Rp 66.983 per kg, dan tembakau sawah Rp 46.188 per kg.
"Penetapan BPP atau titik impas harga tembakau kali ini, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam ikut membantu petani tembakau, bukan seperti harga eceran tertinggi sebagaimana kebutuhan bahan pokok," ujarnya.
Fauzi menuturkan, Pemkab Sumenep terpanggil untuk ikut berperan aktif dalam urusan tata niaga tembakau, karena pemerintah juga mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
"Dan ketetapan BPP ini memperhitungkan biaya riil yang dikeluarkan petani selama proses produksi yang meliputi bibit, pupuk, pestisida, serta perlengkapan seperti tikar dan tali, termasuk biaya tenaga kerja untuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen dan pascapanen juga menjadi komponen penting dalam penghitungan,” ungkapnya.
Bupati lebih lanjut menjelaskan, BPP atau titik impas harga tembakau ini diharapkan bisa menjadi referensi bagi semua pihak, terutama pabrikan dalam melakukan pembelian tembakau petani di Kabupaten Sumenep.
"Harapan kami, BPP atau titik impas harga tembakau ini bisa menjadi patokan dalam melakukan pembelian," ujarnya.
Sementara itu, realisasi areal tanam tembakau di Kabupaten Sumenep pada musim tanam 2025 ini mencapai 14 ribu hektare dari total 21 ribu hektare. (ara/opi)
Editor : Nofilawati Anisa