RADAR SURABAYA BISNIS – Produksi sampah di Kota Surabaya sehari bisa mencapai 1.800 ton.
Sedangkan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kapasitasnya hanya 1.000 ton.
Sehingga masih ada lebih 800 ton per hari yang harus diupayakan untuk direduksi.
Untuk itu Kota Surabaya sangat giat memerangi sampah.
Untuk mengurangi timbulan sampah, pemkot melalui DLH Surabaya telah mengembangkan sebanyak 600 bank sampah.
Selain itu, pemkot juga memiliki rumah kompos di 27 titik di Kota Surabaya.
Namun semua usaha itu masih belum cukup membersihkan sampah dari Kota Pahlawan.
Masih banyak sampah yang dibuang secara serampangan di sejumlah titik.
Salah satunya di median Jalan Kedung Cowek yang beberapa hari terakhir viral di jagad maya.
Sebab, kawasan itu kerap kali menjadi tempat pembuangan sampah secara liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ironisnya, kondisi itu terjadi setiap hari. Median jalan sisi barat dan timur Kedung Cowek seperti tak pernah benar-benar bersih. Begitu pagi datang, sampah baru pun sudah menanti.
Kabid Kebersihan DLH Surabaya Rokim mengungkapkan, saban hari pihaknya selalu menerjunkan tim untuk membersihkan sampah liar yang menumpuk di sana.
"Iya rata-rata dua sampai tiga Tossa sekali angkut di sana," kata Rokim, Minggu (20/5/2025).
Dia mengungkapkan, kejadian semacam ini biasanya terjadi saat pagi buta.
Padahal, di sekitar area tersebut sebenarnya sudah ada tempat pembuangan sampah (TPS) yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Ada TPS 3R dan ada pula TPS Kedinding. Namun, pembuangan sampah liar semacam itu masih saja terjadi.
Uniknya, ketika oknum pembuang sampah liar ini tertangkap, mereka selalu melontarkan alasan klasik.
"Alasannya selalu sama. Mereka ngakunya pertama kali buang gitu," ujarnya.
DLH Surabaya berharap kesadaran warga terus meningkat. Kebersihan kota bukan cuma tugas petugas kebersihan, tapi tanggung jawab bersama.
Jika perilaku buang sampah sembarangan terus dibiarkan, Jalan Kedung Cowek bukan lagi jalur strategis kota, tapi jadi simbol apatisme warga terhadap lingkungan.
Sebagai informasi, pelaku pelanggaran pembuangan sampah sembarangan ini bisa dikenai sanksi administratif sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 dan Perwali Nomor 10 Tahun 2017.
Nominal dendanya tak main-main antara Rp 75 ribu sampai Rp 300 ribu tergantung tingkat pelanggarannya. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa