Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Komentar Pengusaha Tekstil Indonesia Atas Tarif 19 Persen yang Akan Diberlakuklan Amerika Serikat Mulai 1 Agustus 2025

Nofilawati Anisa • Minggu, 20 Juli 2025 | 13:52 WIB
BEKERJA: Tekstil dan produk tekstil (TPT) termasuk industri padat karya.
BEKERJA: Tekstil dan produk tekstil (TPT) termasuk industri padat karya.

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Amerika Serikat (AS) sudah memutuskan bahwa barang-barang Indonesia yang masuk negara mereka akan dikenai tarif 19 persen.

Aturan yang sudah digedok Presiden AS Donald Trump itu akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2025.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai penyesuaian tarif impor Amerika Serikat (AS) dari 32 persen menjadi 19 persen, dapat memperkuat akses pasar tekstil dan produk tekstil (TPT) asal Indonesia di Negeri Paman Sam.

Maka dari itu, Ketua Umum API Jemmy Kartiwa menyatakan apresiasi atas capaian diplomasi ekonomi tersebut yang dinilai mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kepentingan nasional di tengah dinamika perdagangan internasional.

“API mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Keberhasilan ini mencerminkan efektivitas diplomasi ekonomi Indonesia yang strategis,” kata Jemmy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

AS selama ini merupakan salah satu mitra dagang utama bagi ekspor produk TPT Indonesia.

Penyesuaian tarif ini pun disebut menjadi peluang bagi industri padat karya untuk lebih mengoptimalkan ekspor.

Meski proses negosiasi tarif antara kedua negara masih berlangsung, API menilai capaian awal ini layak diapresiasi dan perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan pendukung lainnya.

"Kami berharap tindak lanjut kebijakan ini mendorong kebijakan lanjutan yaitu termasuk harmonisasi regulasi teknis dan fasilitasi perdagangan agar industri padat karya dapat memanfaatkan peluang ekspor secara optimal," ujarnya.

Selain itu, API juga menaruh harapan tinggi agar pemerintah secara aktif memfasilitasi penguatan arus perdagangan bilateral Indonesia dan Amerika Serikat secara timbal balik.

Hal ini mencakup penguatan misi dagang, dukungan logistik, promosi dagang terintegrasi, serta penguatan daya saing melalui insentif fiskal dan non-fiskal.

Jemmy Kartiwa juga menekankan pentingnya perlindungan pasar domestik dari membanjirnya produk jadi yang masuk ke Indonesia demi penguatan kapasitas industri manufaktur dalam negeri.

Kebijakan pemerintah juga diperlukan untuk mendorong peningkatan utilisasi industri nasional, memperkuat rantai pasok dalam negeri, serta menciptakan efek berganda (multiplier effect) serapan tenaga kerja dan investasi masif di sektor TPT.

"Sebagai mitra strategis pemerintah, API menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam mendukung agenda pembangunan industri nasional, peningkatan nilai tambah domestik, serta diversifikasi pasar ekspor yang berbasis pada keberlanjutan dan daya saing global," pungkas Jemmy. (ara/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#perdagangan #tarif 19 persen #internasional #api #tekstil dan produk tekstil #Akses pasar #asosiasi pengusaha tekstil #amerika serikat #jemmy kartiwa