RADAR SURABAYA BISNIS - Jam malam di Surabaya adalah kebijakan yang menetapkan batasan waktu bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun untuk berada di luar rumah.
Kebijakan ini berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB dan diberlakukan mulai 3 Juli 2025.
Anak-anak yang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan diperbolehkan berada di luar rumah pada jam tersebut.
Jika terjaring Satpol PP karena melanggar jam malam, anak-anak akan mendapatkan pembinaan dan orang tua akan dipanggil.
Dukungan orang tua sangat penting dalam keberhasilan penerapan kebijakan ini.
Petugas Satpol PP akan melakukan patroli dan pengawasan di ruang publik.
Anak-anak yang ditemukan berkeliaran di luar rumah pada jam malam tanpa alasan yang jelas akan diamankan dan orang tua mereka akan dipanggil.
Bagi anak-anak yang melanggar, akan ada proses pembinaan dan pendampingan.
Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi intensif mengenai kebijakan jam malam ini melalui berbagai saluran, termasuk sekolah dan media sosial.
Penting untuk diingat bahwa kebijakan ini bukan hanya tentang penegakan aturan, tetapi juga tentang membangun kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak.
Kebijakan jam malam bagi anak-anak di Surabaya yang sudah berjalan dua pekan kini mulai menunjukkan dampak positif.
Bukan hanya soal ketertiban, aturan ini dinilai efektif membentuk karakter dan meningkatkan kesiapan belajar pelajar.
Di balik keberhasilan ini, peran Satgas Kampung Pancasila menjadi sorotan utama.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini tak bisa dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat di level kampung.
Ia memuji dedikasi para Satgas Kampung Pancasila yang konsisten mengawal ketertiban lingkungan dan mengedukasi warganya.
“Alhamdulillah, efektivitasnya sungguh luar biasa. Saya mengucapkan terima kasih kepada Satgas Kampung Pancasila di setiap perkampungan atas upaya dalam menjaga kerukunan,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Wali Kota Eri menegaskan bahwa pembentukan karakter anak tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada sekolah atau pemerintah.
Kesuksesan hanya bisa dicapai lewat kolaborasi orang tua, tokoh masyarakat, dan perangkat kampung.
“Jam malam ini bukan larangan, tapi pembatasan agar anak-anak bisa fokus pada kegiatan yang positif, tentunya dengan pemantauan orang tua,” imbuhnya.
Kebijakan ini memang tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari program Kampung Madani yang telah melahirkan Satgas Kampung Pancasila—struktur sosial berbasis RW yang kini jadi motor penjaga nilai kebangsaan dan kedisiplinan di lingkungan.
Apresiasi juga diberikan kepada para orang tua. Menurut Eri, pengawasan dari orang tua makin aktif sejak jam malam mulai diterapkan.
“Alhamdulillah peran orang tua dalam membimbing anak-anaknya juga sangat luar biasa,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menyatakan bahwa jam malam turut mendukung kesiapan belajar siswa.
Tidur lebih awal, menurutnya, adalah langkah sederhana yang berdampak besar terhadap daya serap dan emosi anak saat belajar keesokan harinya.
“Jika kita menerapkan jam malam, anak-anak akan terbiasa tidur lebih awal. Harapannya, mereka akan lebih segar saat waktu pembelajaran,” terangnya.
Ia juga mengaitkan program ini dengan kebijakan nasional, yaitu Tujuh Praktik Pembiasaan Anak Indonesia Hebat dari Kementerian Pendidikan. Menurut Yusuf, tidur cukup adalah bagian dari pola hidup yang perlu dibiasakan sejak dini.
“Apabila anak-anak segar, perkembangan kognitif dan emosional mereka akan optimal. Sebaliknya, jika tidur terlalu larut, organ tubuh tidak akan mendukung,” tambahnya.
Dispendik berharap kerja sama orang tua dan sekolah terus diperkuat.
Dengan sekolah mendorong jam belajar yang efektif, dan orang tua menjaga jam istirahat, maka anak-anak akan tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berakhlak.
“Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menciptakan generasi pelajar yang unggul dan berkarakter,” pungkasnya. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa