RADAR SURABAYA BISNIS – Kebijakan satu harga saat ini masih berlaku untuk bahan bakar minyak (BBM).
Artinya, di seluruh wilayah Indonesia, harga BBM kompak dibuat satu harga.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merancang kebijakan untuk komoditas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi, menjadi satu harga.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan penyeragaman harga LPG 3 kg di tiap daerah untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga yang sama bahkan hingga tingkat pengecer atau sub pangkalan.
Nantinya, skema yang dijalankan mirip dengan skema BBM non subsidi Pertamax.
Yuliot mengatakan harga LPG di tiap daerah ditentukan berdasarkan biaya transportasinya.
"Ini hampir sama dengan Pertamax. Setiap daerah itu kan berbeda. Jadi ditetapkan berdasarkan wilayah," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/7).
Kebijakan LPG 3 kg satu harga ini, kata Yuliot, mempertimbangkan perbedaan harga LPG 3 Kg subsidi yang signifikan.
Bahkan, ada satu daerah yang menjual LPG 3 kg mencapai Rp 50.000 per tabung.
Dimana sejatinya Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg itu hanya mencapai Rp 14.000 - Rp 16.000 per tabungnya.
Yuliot juga mengungkapkan rencana kebijakan tersebut nantinya akan tertuang melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.
Pihaknya menargetkan pengaturan tersebut bisa diimplementasikan pada tahun depan.
"Kan pengaturan yang disampaikan sama Pak Menteri tadi kan targetnya tahun depan," tandasnya. (net/opi)
Editor : Nofilawati Anisa