Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Tanggapi Pajak Pedagang di E-Commerce, Anggota DPD RI Lia Istifhama Harap Pemerintah Tetap Lindungi UMKM Lokal

Hany Akasah • Rabu, 2 Juli 2025 | 17:42 WIB

 

Lia Istifhama
Lia Istifhama

RADAR GRESIK - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang e-commerce memicu perdebatan serius di berbagai kalangan. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, turut mengingatkan pemerintah agar berhati-hati agar kebijakan tersebut tidak menghambat laju pertumbuhan ekonomi digital nasional.

“Kami mendukung penuh upaya peningkatan kepatuhan pajak. Namun, penerapannya harus adil, transparan, dan tidak boleh memukul pelaku usaha lokal, khususnya UMKM,” ujar Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia.

Ning Lia menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik bahwa setiap rupiah pajak yang terkumpul akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa ekosistem digital Indonesia adalah salah satu tulang punggung ekonomi inklusif, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Oleh karena itu, kebijakan fiskal seharusnya menjadi katalisator transformasi digital, bukan justru menambah beban secara sepihak,” tegasnya.

Ning Lia melihat ketimpangan yang sudah lama terjadi dalam pengenaan pajak digital. Menurutnya, perusahaan teknologi asing seharusnya menjadi target utama kebijakan PPh.

“Pendapatan iklan digital yang mendominasi justru dinikmati raksasa global seperti Google, Meta (Facebook dan Instagram), TikTok, serta pendapatan dari penjualan aplikasi dan layanan cloud computing milik Apple dan Amazon,” ujarnya.

Kondisi ini, sambung Ning Lia, juga dirasakan oleh berbagai media arus utama dan media online di Indonesia. Pendapatan iklan dan advertorial yang seharusnya menopang bisnis media lokal terus menurun karena pengiklan beralih ke platform global.

“Pendapatan ini mengalir deras ke luar negeri tanpa kontribusi PPh yang sepadan di Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama ini perusahaan asing tersebut hanya dikenai PPN PMSE 11 persen atas transaksi kepada konsumen di Indonesia. “Keuntungan bersihnya dibawa keluar tanpa kontribusi PPh yang sepadan,” tambah Ning Lia.

Ning Lia khawatir jika kondisi ini berlanjut, maka nantinya akan berdampak pula UMKM lokal yang selama ini memanfaatkan e-commerce. “UMKM lokal bisa merasa rugi karena ditarik pajak oleh negaranya sendiri, sementara korporasi asing bebas mengekstraksi nilai ekonomi Indonesia tanpa kontribusi pajak yang berarti,” ujarnya.

Maka dari itu, Ning Lia berharap pemerintah benar-benar merumuskan kebijakan fiskal digital yang lebih komprehensif untuk penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang e-commerce. Hal itu karena kebijakan itu tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga iklim usaha yang adil, sehat, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Ia mencontohkan langkah Kanada yang pada Juni 2024 resmi menerapkan Digital Services Tax (DST) sebesar 3 persen atas pendapatan digital perusahaan asing dengan omzet global di atas 750 juta euro dan pendapatan domestik minimal 20 juta dolar AS. DST itu berlaku surut sejak Januari 2022 dan menyasar pendapatan iklan digital, penggunaan data, serta aktivitas marketplace.

“Indonesia perlu mempertimbangkan kerangka serupa jika pembahasan global di OECD mengenai pajak digital mengalami kebuntuan. Kalau tidak, kita hanya akan jadi pasar empuk yang kekayaannya menguap tanpa bekas,” kata Ning Lia.

Ning Lia menekankan pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan tujuan dan penggunaan hasil pajak.

“Seperti Finlandia yang menarik pajak tinggi, tetapi dari awal sudah menjelaskan fungsi pajaknya untuk apa. Jangan sampai kenaikan pajak tidak diiringi penjelasan, sehingga kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak menurun,” jelasnya.

Menurut Ning Lia, model Finlandia menunjukkan bagaimana negara bisa membangun masyarakat yang bahagia, produktif, dan tangguh, bahkan dengan sistem pajak yang tinggi.

“Finlandia membuktikan dengan fondasi kejujuran, kepercayaan publik sangat tinggi. Sehingga masyarakat, meski dikenai pajak tinggi, yakin akan manfaatnya untuk diri mereka, lingkungan, dan negara,” pungkas Lia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menegaskan rencana ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan. Marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi dan menertibkan shadow economy. “UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Meskipun demikian, asosiasi marketplace menyatakan masih menunggu aturan teknis yang kini dalam tahap finalisasi. “Kami berharap pemerintah mengedepankan sosialisasi yang komprehensif agar pelaksanaan kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” harapnya. (*)

Editor : Hany Akasah
#digital #kebijakan #marketplace #perusahaan #pajak #Ning Lia #umkm #pph #anggota dpd ri #Lia Istifhama #perekonomian #pemerintah