RADAR SURABAYA BISNIS – Provinsi Jawa Timur dikenal sebagai salah penghasil tembakau terbesar di Indonesia.
Kontribusi tembakau hasil panen petani di Provinsi Jawa Timur mencapai 68 persen terhadap nasional.
Tembakau adalah salah satu komponen pembuatan rokok.
Penurunan penjualan rokok legal juga berdampak pada menurunnya serapan tembakau petani.
Hal tersebut mendapat respons dari Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Anik Maslachah.
"Sebenarnya Jatim sudah memiliki Perda tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan yang disahkan tahun 2024. Hanya saja Perda ini belum diPergubkan. Kami mendorong agar Pergub segera terbit agar bisa melindungi petani dan pasarnya," katanya kepada Radar Surabaya, Selasa (17/6).
Anik menambahkan dari hasil penelusuran ke sejumlah daerah, ada beberapa permasalahan di industri tembakau.
Pertama, tingginya fluktuasi harga tembakau karena Harga Pokok Penjualan (HPP) yang saat ini belum ditentukan oleh pemerintah pusat, sehingga masih menggunakan sistem kesepakatan antara petani dan tengkulak.
Kemudian kedua, harus ada optimalisasi program teknis tata niaga seperti resigidak, tunda bayar, dan kredit tani.
"Ketiga, minimnya bantuan pupuk bersubsidi untuk petani tembakau. Keempat adalah minimnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) yang diterima Pemprov Jawa Timur," katanya.
Anik berharap Perda nomor 8 tahun 2024 ini bisa diimplementasikan dengan baik.
"Karena 68 persen hasil tembakau nasional ini berasal dari Jatim," pungkasnya. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa