Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Dari 860 Minimarket di Surabaya, Hanya 30 Gerai Yang Kantongi Izin Resmi Parkir

Dimas Mahendra • Kamis, 12 Juni 2025 | 23:49 WIB
STOP: Salah satu minimarket di Surabaya yang diberi tanda Dilarang Melintas Garis Satpol PP karena tak menyediakan jukir resmi.
STOP: Salah satu minimarket di Surabaya yang diberi tanda Dilarang Melintas Garis Satpol PP karena tak menyediakan jukir resmi.

RADAR SURABAYA BISNIS – Sorotan tajam dilayangkan DPRD Kota Surabaya terhadap ratusan minimarket modern yang diduga melanggar Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Komisi C mencatat, dari sekitar 860 minimarket di Surabaya, hanya 30 gerai yang tercatat memiliki izin resmi parkir.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Eri Irawan menyebut temuan ini mengindikasikan kelalaian besar-besaran di sektor usaha ritel.

Ia menyebut pelanggaran ini bukan soal teknis izin, tapi soal perlindungan konsumen dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini bukan pelanggaran ringan. Dampaknya luas, dari standar pelayanan parkir yang tidak terpenuhi sampai hilangnya potensi PAD,” kata Eri di Kantor DPRD Kota Surabaya, Kamis (12/6).

Menurut dia, absennya izin juga membuka ruang subur bagi praktik juru parkir (jukir) liar yang kerap dikeluhkan warga.

Ia menekankan, minimarket yang mematuhi aturan seharusnya menyediakan petugas parkir resmi, berseragam, dan terdata.

“Kalau izin parkirnya resmi, otomatis ada petugas parkir resmi. Itu akan menutup ruang gerak jukir liar,” tambahnya.

Eri juga menepis dalih “parkir gratis” yang selama ini dijadikan tameng pengelola untuk menghindari pengurusan izin.

Termasuk tanggung jawab pengelola jika terjadi kehilangan kendaraan.

“Gratis bukan berarti bebas aturan. Mereka tetap wajib punya izin dan SOP. Itu perlindungan bagi konsumen,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih jauh Komisi C juga mencium adanya praktik penyalahgunaan lahan parkir yang disewakan kepada tenant atau UMKM dengan tarif sewa jutaan rupiah per bulan.

Padahal Perwali No. 11 Tahun 2003 secara tegas melarang pungutan dalam pemanfaatan parkir untuk UMKM.

“Faktanya, ada yang menyewakan Rp 5 juta per bulan. Ini jelas menyalahi aturan dan merugikan pelaku UMKM,” ucapnya.

Pemkot Surabaya disebut telah melayangkan surat peringatan ke pengelola yang melanggar.

Eri mengingatkan, jika peringatan diabaikan, sanksi pencabutan izin usaha bisa diberlakukan.

Komisi C juga menyoroti kebocoran PAD dari parkir tepi jalan umum.

Eri menyebut, salah satu kawasan strategis seperti Embong Malang berpotensi menghasilkan hingga Rp 900 ribu per hari. Namun laporan yang diterima hanya Rp1 50 ribu.

“Ini bukti nyata kebocoran. Harus ada pengawasan dan tindakan tegas,” kata dia.

Eri menyatakan bahwa seluruh langkah ini bukan untuk menekan pelaku usaha, tapi memastikan ketertiban, keamanan, dan perlindungan hak konsumen.

“Banyak yang menilai DPRD atau Pemkot bersikap keras ke pengusaha. Padahal yang kami perjuangkan adalah kepentingan publik. Kalau parkir tertib, masyarakat yang paling diuntungkan,” pungkas mantan jurnalis itu. (dim/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#dprd kota surabaya #Perda Nomor 3 Tahun 2018 #kebocoran #pad #Komisi C #parkir #resmi #gerai #eri irawan #minimarket