Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Sewakan Lahan Parkir untuk Jualan Produk UMKM, Minimarket di Surabaya Langsung Ditutup Wali Kota

Dimas Mahendra • Kamis, 12 Juni 2025 | 12:35 WIB
TEGAS: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sidak tempat usaha di Surabaya yang tak meneydiakan jukir.
TEGAS: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sidak tempat usaha di Surabaya yang tak meneydiakan jukir.

RADAR SURABAYA BISNIS – Persoalan parkir terus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha untuk memastikan layanan parkir sesuai aturan yang berlaku.

Sidak dilakukan pertama kali pada Selasa (10/6) di Kawasan Surabaya Timur.

Dari hasil sidak itu, Wali Kota Eri menutup dua toko modern karena mereka tidak menyediakan jukir seperti yang sudah ditentukan sebelumnya.

Nah, Wali Kota Surabaya Eri kembali turun langsung melakukan sidak terhadap praktik parkir liar di minimarket.

Kali ini, ia menyasar kawasan Jalan Kartini, Rabu (11/6), didampingi Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP.

Langkah ini untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan penyelenggaraan perparkiran sesuai Perda yang berlaku.

“Pemerintah kota menindaklanjuti keluhan-keluhan yang ada di parkirnya toko swalayan. Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” kata Wali Kota Eri.

Dalam sidak tersebut, Eri menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018.

Salah satunya, kewajiban menyediakan petugas parkir resmi dengan identitas dari pengelola usaha.

“Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan pendukung dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta Perwali Nomor 116 Tahun 2023, turut mengatur detail operasional perparkiran, termasuk keterlibatan UMKM di lahan parkir yang harus tanpa pungutan.

"Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakan identitas,” jelasnya.

Dalam praktiknya, Wali Kota Eri menyegel area parkir sebuah swalayan di Jalan Dharmahusada yang menyewakan lahan parkirnya ke pelaku UMKM dengan tarif hingga Rp 800 ribu per bulan.

Hal tersebut dinilai menyalahi izin, karena semestinya gratis.

"Ada (toko swalayan) yang saya tutup di Jalan Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk tenant UMKM, (sewanya) satu bulan bisa sampai Rp 800 ribuan. Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Ini menyalahi aturan,” ungkapnya.

“Makanya, kalau ada orang nggak ngerti, kok yang ditutup tempat usahanya (toko swalayan)? Ya karena ini (lahan parkir) harusnya dibuat gratis (UMKM), malah (UMKM) diminta bayar tenant-nya. (Yang sewa) orang Surabaya lagi, yang dia itu warga yang ada di sekitar toko swalayan,” lanjutnya.

Eri menegaskan bahwa sanksi bisa dijatuhkan bila pelaku usaha mengabaikan perizinan.

Namun ia masih memberi ruang untuk koreksi kepada menejemen toko modern yang ditutup.

"Sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB, maka dicabut perizinannya. Tapi saya tidak (cabut izin usaha), saya berikan kesempatan dulu, yang saya silang (segel) adalah tempat parkirnya,” ucapnya.

Selain soal kepatuhan izin, Wali Kota Eri menyoroti pentingnya petugas parkir resmi dalam mencegah pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Banyak kejadian hilangnya kendaraan di minimarket yang tak memiliki jukir resmi.

"Karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman minimarket yang tak ada penjaganya," tuturnya.

Eri menyayangkan masih banyaknya minimarket yang mengaku menggratiskan parkir tapi tidak memiliki izin resmi dan jukir.

Menurutnya, itu tidak cukup. Justru dengan adanya jukir resmi, praktik jukir liar bisa ditekan.

“Mereka sejak awal menyatakan menggratiskan parkir di lokasi usahanya. Hal tersebut tetap tidak bisa menggugurkan ketentuan bagi minimarket untuk menyediakan petugas parkir. Maka jika ada jukir resmi, jukir-jukir liar tidak akan bisa masuk ke sana lagi,” tegasnya.

Penataan parkir ini bukan hanya soal tertib aturan, tapi juga menyangkut perlindungan konsumen dan pelaku usaha.

Dengan sistem izin resmi, akan ada standarisasi layanan dan pengawasan dari Dishub.

"Intinya kita sama-sama punya misi yang sama, melindungi konsumen, melindungi masyarakat. Maka minimarket juga mendapat manfaat karena konsumen bisa nyaman berbelanja," pungkasnya. (dim/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#lahan parkir #Perda Nomor 3 Tahun 2018 #ditutup #toko modern #swalayan #eri cahyadi #operasional #wali kota surabaya #umkm #Perparkiran #sidak #minimarket #disegel