RADAR SURABAYA BISNIS – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja ke wilayah Jatiroto, Lumajang, Selasa (10/6). Tepatnya di Kebun Tebu P240T.
Amran merespons sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan, salah satunya laporan adanya pelanggaran harga pupuk di wilayah tersebut.
Ternyata di Lumajang masih ada pupuk yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Amran menekankan bahwa praktik penjualan pupuk di atas HET tidak dapat ditoleransi.
Ia memerintahkan agar izin distributor yang melakukan pelanggaran tersebut segera dicabut. “Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya,” tegas Amran.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan antara Pupuk Indonesia dan Polres Lumajang, pemilik kios mengakui telah menjual pupuk NPK subsidi sebesar Rp 150.000 per sak atau di atas HET.
Hal ini disampaikan oleh Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo.
“Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini pada tanggal 10 Juni 2025,” ujarnya.
Apabila terbukti maka kios akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.
Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.
Editor : Nofilawati Anisa