Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Wali Kota Eri Tutup Dua Toko Modern di Surabaya, Ini Lokasinya

Dimas Mahendra • Rabu, 11 Juni 2025 | 15:57 WIB
TEGAS: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di sela sidak parkir di sejumlah tempat usaha, Selasa (10/6).
TEGAS: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di sela sidak parkir di sejumlah tempat usaha, Selasa (10/6).

RADAR SURABAYA BISNIS – Persoalan parkir di Surabaya terus menjadi perhatian Wali Kota Eri Cahyadi.

Orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu terus memantengi tempat usaha di Kota Pahlawan yang tidak menyediakan juru parkir.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali melakukan turun lapangan untuk memastikan tidak ada jukir (juru parkir) liar lagi yang beredar di toko modern.

Dalam sidaknya kali ini, ada dua tempat usaha yang terpantau dilakukan penutupan. Keduanya berada di sekitar area kelurahan Mojo.

Sidaknya kali ini, Eri didampingi oleh Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran dan ada juga dari TNI serta jajarannya.

Pantauan di lapangan, Eri geram lantaran pada lima hari yang lalu dia sudah memberikan waktu pada pengelola lewat surat edaran untuk menyediakan jukir resmi berompi.

Namun, realita hari ini, masih ada toko modern yang belum menerapkan hal tersebut.

Dari situ dia pun secara tegas mengambil langkah untuk menutup sementara area parkir toko modern tersebut.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh karyawan yang berada di lokasi dengan menutup pula toko tersebut.

"Jadi yang ditutup itu adalah tempat parkirnya. Kalau tempat parkirnya tidak ada, maka teman-teman di toko modern ini menutup tempat usahanya. Saya tidak menutup ini, saya menutup tempat parkirnya, karena kalau tidak ada parkirnya tidak mungkin ada orang beli kan?" kata Eri.

Dia menambahkan, ketika nanti toko modern tersebut sudah memiliki jukir resmi lengkap dengan atributnya.

Maka toko tersebut dipersilahkan buka kembali. Hal itu menjadi syarat mutlak bagi para pengelola.

"Tukang parkir itu terserah dia mau ngambil dari mana. Tapi yang jelas tukang parkir itu harus ada rompi dari tempat usahanya. Agar tidak ada fitnah," tegasnya.

Dia menyampaikan, langkah tegas yang diambil ini merupakan salah satu langkah untuk menciptakan kondisi yang kondusif di Surabaya. Jika tidak begitu, akan muncul berbagai fitnah.

"Iya biar gak kadi fitnah. Karena hari ini masih ada tukang parkir, gak ada surat pengangkatan dan lain sebagainya, akhirnya jadi fitnah lagi. Tempat usaha yang dia bayar pajak parkir, maka dia berhak menyediakan jukir yang diangkat oleh dia," ujarnya.

Lebih jauh, Eri juga menyoroti mengenai adanya praktik parkir yang disewa-sewakan untuk stand jualan.

Menurut Eri hal tersebut menyalahi aturan jika area parkir itu disewa-sewakan untuk kepentingan lainnya.

"Semua toko modern jangan sekali-kali menyewakan tempat parkirnya untuk tempat usaha. Kalau memang anda orang Surabaya, kasih gratis. Majukan dan hitung lagi titik parkirnya. Jangan sekali-kali menyewakan tempat parkir untuk tempat usaha," pungkasnya. (dim/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#lahan parkir #toko modern #juru parkir #eri cahyadi #jukir resmi #wali kota surabaya #parkir #sidak #surat edaran