RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan.
Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.
Evaluasi juga dilakukan sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial,” ungkapnya.
Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag, Sabtu (7/6), untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat.
"Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang," ujar Bahlil.
Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.
“Pemerintah menegaskan bahwa meskipun seluruh perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi,” tegas Bahlil.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan jika Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menugaskan inspektur tambang untuk mengevaluasi lima tambang di kawasan Raja Ampat.
Tugas ini guna memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk pulau lain, kami bersama Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) melihat dari atas. Tapi, nanti kami juga menugaskan inspektur tambang untuk melihat pulau-pulau lain,” kataTri Winarno.
Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM meliputi aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, sebagaimana yang menjadi sorotan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Tri menyampaikan, selain pertambangan nikel di Pulau Gag, pulau lain yang sempat memiliki izin produksi berlokasi di Pulau Kawe.
“Di Kawe itu pun berhenti tahun 2024, total produksi yang sudah dilakukan sekitar 700-an ribu ton,” kata Tri. (nis/opi)
Lima Perusahaan Tambang Yang Kantongi Izin Resmi Operasi Raja Ampat:
A. Dua perusahaan dapat izin dari pemerintah pusat
1. PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak 2017
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013
B. Tiga perusahaan dapat isin dari pemerintah daerah
1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan di 2013
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan di 2013
3. PT Nurham dengan IUP diterbitkan di 2025
Sumber: Kementerian ESDM
Editor : Nofilawati Anisa