RADAR SURABAYA BISNIS - Kalangan pelaku industri menyatakan pentingnya ketegasan regulasi dan perlindungan pasar baja dalam negeri.
Ketegasan ini guna memperkuat daya saing industri baja nasional di tengah tantangan membanjirnya produk baja impor ke tanah air.
Presiden Direktur PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP), Fedaus menyatakan, saat ini industri baja nasional telah bertransformasi mulai dari meningkatkan efisiensi operasional, memperluas digitalisasi sistem, dan mengadopsi praktik ramah lingkungan.
"Namun, bila baja impor terus masuk tanpa kontrol yang memadai, dan produk-produk non-standar yang tidak dilengkapi dengan SNI maupun TKDN yang sesuai regulasi masih bebas beredar di pasar, ini adalah persaingan yang tidak adil," kata Fedaus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/5/2025).
Dia menambahkan, pelaku industri tidak menolak perdagangan terbuka.
Namun yang dibutuhkan adalah keadilan dan keberpihakan serta pentingnya ketegasan regulasi dan perlindungan pasar baja dalam negeri.
Menurut dia, industri baja merupakan tulang punggung dari pembangunan nasional.
Tanpa dukungan nyata, cita-cita Indonesia menjadi negara industri maju akan sulit tercapai.
"Kita tidak bisa bicara hilirisasi atau industrialisasi 2045 jika fondasi industrinya, yakni baja, tidak berdiri kuat di negeri sendiri. Inilah saatnya keberpihakan itu diwujudkan, bukan sekadar diwacanakan,” tambahnya.
Data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan bahwa kapasitas produksi baja nasional saat ini sekitar 17 juta ton per tahun.
Sementara kebutuhan domestik pada 2025 diperkirakan mencapai 21 juta ton.
Masih terdapat kesenjangan yang harus ditutup dengan impor.
Jika tidak dikelola secara strategis, proyeksi kebutuhan baja Indonesia yang mencapai 100 juta ton per tahun pada 2045 akan memperlebar ketergantungan terhadap baja luar negeri. (ara/opi)
Editor : Nofilawati Anisa