RADAR SURABAYA BISNIS - Panasonic Holdings akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.000 pekerja mereka.
Perusahaan elektronik asal Jepang tersebut memutuskan mengambil kebijakan PHK untuk melakukan penghematan sebesar 130 miliar yen atau setara USD 896,06 juta pada tahun 2025.
Dari jumlah karyawan yang terancam PHK, separuhnya berada di Jepang dan separuh lainnya di luar negeri.
Selain pilihan PHK, karyawan di Jepang juga diberikan pilihan untuk mengajukan penisun dini.
Restrukturisasi perusahaan ini bertujuan untuk meningkatkan profitabilitas grup dan berusaha mencapai tingkat pengembalian ekuitas, ukuran profitabilitas sebesar 10 persen pada tahun fiskal yang berakhir pada Maret 2029.
Menanggapi mengenai PHK di Panasonic Holdings, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa PHK tersebut tidak terjadi di Indonesia.
Menurutnya, Indonesia tetap menjadi salah satu basis produksi penting bagi Panasonic di kawasan Asia Tenggara.
“PHK yang terjadi di Panasonic Holdings tidak berdampak pada operasional Panasonic di Indonesia. Pabrik di Indonesia justru menjadi basis ekspor ke lebih dari 80 negara, yang mencerminkan daya saing industri elektronik nasional yang sangat kuat,” ujar Febri di Jakarta, Senin (12/5/2025).
Editor : Nofilawati Anisa