Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Kemendag Catat soal Belanja Online jadi Pengaduan Terbanyak Konsumen

Nofilawati Anisa • Rabu, 30 April 2025 | 00:52 WIB

 

PILIH: Persoalan di belanja online mendominasi pengaduan yang dilakukan konsumen ke kementerian perdagangan.
PILIH: Persoalan di belanja online mendominasi pengaduan yang dilakukan konsumen ke kementerian perdagangan.

RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) total menerima 1.657 layanan konsumen di sepanjang Januari-Maret atau kuartal I/2025.

"Ditjen PKTN mencatat 1.657 layanan konsumen pada triwulan I/2025. Jumlah tersebut meliputi 1.568 layanan pengaduan konsumen, 62 pertanyaan, dan 27 informasi. Sebanyak 98 persen pengaduan berhasil selesai," ujar Direktur Jenderal PKTN Moga Kemendag Simatupang, Selasa (29/4/2025).

Persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)/niaga-el masih yang tertinggi, yaitu 1.637 layanan atau 99 persen dari jumlah layanan pengaduan konsumen yang masuk selama Januari-Maret 2025.

"Adapun sisanya adalah pengaduan sektor barang elektronik dan kendaraan bermotor dan jasa keuangan sedang dalam proses penyelesaian," sambungnya.

Moga menyampaikan, konsumen yang melakukan pembelian melalui sistem elektronik mengadukan permasalahan seperti barang yang dipesan tidak datang, barang datang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, dan pengembalian uang (refund) yang belum diproses lokapasar (marketplace).

Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor jasa keuangan dan sektor elektronik kendaraan bermotor.

Pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen terkait permasalahan isi ulang saldo, sistem pembayaran pada paylater, dan kartu kredit.

Di sisi lain, pada sektor elektronik/kendaraan bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).

"PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang tertib," seru Moga. (uta/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#layanan #belanja #online #konsumen #jasa keuangan #simatupang #kementerian perdagangan (kemendag) #pengaduan #barang elektronik #kuartal I 2025