Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL di Kawasan Klenteng Mbah Ratu, Pedagang Malah Lakukan Hal Ini

Dimas Mahendra • Minggu, 13 April 2025 | 04:00 WIB
BONGKAR: Petugas Satpol PP Kota Surabaya menertibkan lapak milik PKL yang ada di Kawasan Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak, Jumat (11/4/2025).
BONGKAR: Petugas Satpol PP Kota Surabaya menertibkan lapak milik PKL yang ada di Kawasan Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak, Jumat (11/4/2025).

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang yang melanggar karena berjualan di tempat yang dilarang.

Kali ini penertiban dilakukan di kawasan Surabaya Utara, tepatnya PKL yang berjualan di atas saluran air di kawasan Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak, Jumat (11/4/2025).

Penertiban dilakukan karena para pedagang dinilai melanggar ketentuan dengan mendirikan lapak tepat di atas saluran, mulai dari area traffic light Mbah Ratu hingga pertigaan Jalan Demak.

Penertiban ini melibatkan 50 personel Satpol PP yang dibantu petugas Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP kecamatan, serta aparat TNI-Polri dan perangkat wilayah setempat.

Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira mengatakan, tujuan utama dari penertiban ini adalah mengembalikan fungsi saluran air agar bisa bekerja dengan optimal.

“Selain untuk mengembalikan fungsi saluran air, penertiban ini juga bagian dari menjaga ketertiban umum dan keindahan kota,” ujar Mudita.

Ia menegaskan bahwa para pedagang sudah berulang kali diberi peringatan agar tidak berjualan di area tersebut, namun tetap membandel.

“Kami sudah sering kali melakukan sosialisasi, tetapi mereka tidak mengindahkan teguran. Maka hari ini kami ambil langkah tegas, semua lapak dibongkar,” lanjutnya.

Sebanyak 30 lapak berhasil ditertibkan. Petugas membongkar bangunan semi permanen dari kayu, besi, hingga terpal yang menutupi saluran.

Beberapa pedagang juga meninggalkan lapaknya begitu saja saat penertiban dilakukan.

“Mereka yang berjualan di sini macam-macam, ada warung nasi, tambal ban, hingga bengkel las. Semua kami tertibkan, termasuk penutup saluran yang mereka pasang,” jelas Mudita.

Ke depan, Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk mencegah pedagang kembali ke lokasi tersebut.

“Potensi mereka kembali pasti ada, jadi kami akan pantau secara berkala,” katanya.

Mudita berharap para pedagang menaati aturan dan tidak kembali berjualan di atas saluran air.

“Kami minta mereka lebih tertib demi menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan,” tandasnya.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (dim/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#Klenteng Mbah Ratu #pedagang kaki lima #pkl #satpol pp surabaya #pemkot surabaya #penertiban #jalan demak