Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Berapa Retribusi Resmi Krematorium dan Penitipan Jenazah di Surabaya? Berikut Rinciannya

Dimas Mahendra • Senin, 17 Maret 2025 | 14:51 WIB

 

SIBUK: Aktivitas krematorium di Kawasan Keputih Surabaya. Tarif kremasi di Kota Pahlawan beragam untuk memberikan pilihan kepada masyarakat.
SIBUK: Aktivitas krematorium di Kawasan Keputih Surabaya. Tarif kremasi di Kota Pahlawan beragam untuk memberikan pilihan kepada masyarakat.

RADAR SURABAYA BISNIS - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menonaktifkan retribusi makam yang dikelola pemerintah.

Namun, meski retribusi pemakaman dihapus, untuk retribusi krematorium dan penitipan jenazah hingga sekarang masih tetap berjalan.

Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Khoirun Nisa mengungkapkan, retribusi pemakaman ini sudah dihapus sejak Januari 2024 lalu.

Namun, untuk jasa krematorium dan penitipan jenazah tetap berjalan sesuai peraturan daerah (perda) Kota Surabaya yang berlaku.

"Iya untuk yang krematorium sama penitipan masih ada retribusi sesuai perda nomor 7 kita," kata Nisa, Minggu (16/3/2025).

Dia melanjutkan, total ada sebanyak 13 titik tempat pemakaman yang dikelola oleh pemerintah kota.

Mulai dari Kalianak, Karang Tembok, Tembok Gede, Ngagel Rejo, Kapas Krampung, Wonokusumo Kidul, Asem Jajar, Putat Gede, Kembang Kuning, Simo Kwagean, hingga TPU Keputih.

"Retribusinya sudah gratis sejak 1 Januari 2024. Saat ini kami sedang berupaya untuk standarisasi tarif di makam-makam yang dikelola oleh warga," tambah dia.

Dia melanjutkan, untuk standarisasi makam yang dikelola warga, pihaknya hingga sekarang masih mengkaji poin-poinnya.

Harapannya, melalui standarisasi tarif ini, fasilitas sosial mengenai pemakaman bisa berazaskan keadilan yang merata bagi seluruh warga Kota Surabaya.

"Bagi makam warga pengelolaanya diluar kewenangan pemerintah kota, jadi kami upayakan untuk standarisasi tarifnya. Tapi sekarang masih kita kaji termasuk apa saja komponen-komponennya sebagai acuan kita," ujarnya.

Sebagai informasi, retribusi untuk krematorium itu dimulai dengan harga Rp 1,2 juta untuk peti berketebalan 1 sentimeter (cm).

Kemudian untuk peti dengan ketebalan 2 cm Rp 1,8 juta.

Lalu peti dengan ketebalan 3 cm Rp 3,6 juta dan peti dengan ketebalan 6 cm dikenakan retribusi senilai Rp 5 juta.

Sedangkan retribusi untuk penitipan jenazah (cold storage) sebelum proses kremasi, dikenai tarif Rp 250 ribu per hari. (dim/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#Krematorium #restribusi #pemkot surabaya #kremasi #penitipan jenazah #Khoirun Nisa