Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pelaku Industri Usul Kenaikan Royalti Minerba Ditunda

Nofilawati Anisa • Senin, 17 Maret 2025 | 01:21 WIB
USUNG: Kementerian ESDM mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk komoditas tambang minerba.
USUNG: Kementerian ESDM mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk komoditas tambang minerba.

RADAR SURABAYA BISNIS - Pelaku industri mineral dan batu bara mengusulkan pada pemerintah agar menunda pemberlakuan kenaikan royalti minerba.

Indonesia Mining Association (IMA) meminta agar aturan kenaikan royalti ini ditinjau, karena akan berdampak langsung pada iklim investasi sekaligus daya saing minerba di tengah semangat hilirisasi.

“Bagi perusahaan pertambangan mineral, peningkatan tarif royalti akan memberatkan karena biaya operasional tinggi karena kenaikan biaya biosolar yang dapat berdampak siginifikan. Selain itu ada pula kenaikan PPN 12 persen, pengenaan kewajiban data retensi hasil ekspor sebesar 100 persen selama 12 bulan yang meningkatkan utang dan bunga,” kata Ketua Umum IMA, Rachmat Makkasau dilansir dari Antara, Minggu (16/3/2025).

Selain itu para pelaku industri minerba juga kini tengah berinvestasi besar pada pembangunan smelter sebagai bagian dari hilirisasi.

Investasi itu menyedot dana yang besar dan berdampak pada dibukanya ribuan lapangan kerja.

Dikarenakan smelter dalam tahap awal dan baru akan menghasilkan dalam tempo dua atau tiga tahun, maka pelaku usaha berharap jangan dibebani kenaikan royalti yang akan memperberat arus kas.

Senada dengan IMA, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) juga mengusulkan penundaan pemberlakuan kenaikan royalti nikel.

Ini tak terlepas dari kenyataan berat yang dihadapi industri nikel yang kini harga jualnya di pasar internasional sedang jatuh ke titik terendah sejak 2020.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk komoditas tambang mineral dan batu bara (minerba) guna berbagi keuntungan antara negara dengan perusahaan, sehingga menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (ara/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#royalti #minerba #Indonesia Mining Association #pengusaha tambang #pengusaha batu bara #kementerian esdm #Rachmat Makkasau #iklim investasi