RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah memenuhi janjinya untuk menindak tegas distributor maupun produsen MinyaKita yang melanggar aturan karena mengurangi isi di setiap kemasan.
Penindakan tegas dilakukan dengan melakukan penyegelan terhadap pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Pabrik yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat, itu ketahuan melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat alias MinyaKita.
“Jadi kepada perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi,” ucap Menteri perdagangan Budi Santoso, dalam ekspose temuan pabrik MinyaKita di Karawang, Jawa Barat, dilansir dari Antara, Kamis (13/3/2025).
Dari hasil ekspose tersebut ditemukan sebanyak 140 dus MinyaKita dan 32.284 botol yang belum diisi. Satu dus MinyaKita memuat 12 botol minyak.
Mendag menemukan botol-botol kemasan MinyaKita dengan kapasitas yang tidak sesuai ketentuan takaran.
Ketika diuji menggunakan metode volumetrik atau pengukuran volume dengan gelas ukur, volume minyak yang diperoleh hanya sekitar 800 ml, lebih rendah 200 ml dari ketentuan takaran Minyakita, yakni 1.000 ml atau 1 liter. Padahal, botol minyak terisi penuh.
Langkah yang akan ditempuh setelah penyegelan tersebut adalah pencabutan izin berusaha PT AEGA.
Meskipun saat ini izin berusahanya belum dicabut, Budi menyampaikan bahwa saat ini, PT AEGA sudah tidak bisa menjalankan usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Budi menjelaskan bahwa PT AEGA menutup pabriknya yang berada di Depok, Jawa Barat dan pindah ke Karawang.
Budi menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan satuan tugas (satgas) Polri telah mendalami kasus MinyaKita yang tidak sesuai takaran sejak Jumat (7/3/2025).
Budi memastikan produk-produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen.
Kemendag juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik MinyaKita.
“Di bulan Ramadan menjelang Lebaran ini, kami terus melakukan pengawasan yang ketat kepada pelaku usaha, ya, agar tidak melakukan hal yang sama seperti PT AEGA atau PT lain yang melakukan pelanggaran,” pungkas Budi. (ara/opi)
Editor : Nofilawati Anisa