Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Daftar 20 Produk Apple yang Sudah Kantongi Sertifikat TKDN

Nofilawati Anisa • Minggu, 9 Maret 2025 | 05:01 WIB
ILUSTRASI: Produk Apple iPhone 16 yang belum bisa dijual secara resmi di Indonesia.
ILUSTRASI: Produk Apple iPhone 16 yang belum bisa dijual secara resmi di Indonesia.

RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan 20 sertifikat tersebut terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan sembilan sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.

Masing-masing sertifikat TKDN itu telah ditandatangani oleh Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, serta setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali patuh terhadap regulasi terkait kebijakan TKDN yakni, Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.

Menurut dia, setelah sertifikat TKDN terbit, Apple harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin.

Ia menyatakan, TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple dari luar negeri untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

"Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," ujar Febri.

Berikut sertifikat TKDN produk Apple yang baru diterbitkan dikutip dari laman P3DN Kemenperin:

1.iPhone A3409 - iPhone 16e
2.iPhone A3296 - iPhone 16 Pro Max
3.iPhone A3293 - iPhone 16 Pro
4.iPhone A3290 - iPhone 16 Plus
5.iPhone A3287 - iPhone 16
6.iPhone A3094 - iPhone 15 Plus
7.iPhone A3090 - iPhone 15
8.iPhone A2886 - iPhone 14 Plus
9.iPhone A2882 - iPhone 14
10.iPhone A2633 - iPhone 13
11.iPhone A2296 - iPhone Se Gen 2
12.iPad A3267 - iPad Air M3
13.iPad A3269 - iPad Air 13 (M3)
14.iPad A2899 - iPad Air 13 (M2)
15.iPad A2926 - iPad Pro 13
16.iPad A2837 - iPad Pro 11
17.iPad A2903 - iPad Air 11
18.iPad A3355 - iPad Gen 11
19.iPad A2757 - iPad Gen 10
20.iPad A2995 - iPad Mini (A17 Pro)

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Indonesia telah merampungkan proses negosiasi dengan perusahaan teknologi terkemuka Apple terkait perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sehingga perusahaan tersebut bisa menjual produknya secara resmi di Indonesia.

"Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai," kata Menperin Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025). (ara/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#ipad #sertifikat #kemenperin #iPhone16 #tkdn #apple #komdigi