Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pemerintah Jamin Hak Buruh Korban PHK Sritex Dipenuhi

Nofilawati Anisa • Sabtu, 1 Maret 2025 | 00:57 WIB
TAK BISA BERTAHAN: Aktivitas karyawan pabrik tekstil Sritex di Sukoharjo sebelum dinyatakan tutup per hari ini, 1 Maret.
TAK BISA BERTAHAN: Aktivitas karyawan pabrik tekstil Sritex di Sukoharjo sebelum dinyatakan tutup per hari ini, 1 Maret.

RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menjamin hak-hak buruh PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex.

Diungkapkannya, Kemnaker dan manajemen sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK.

Namun kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga memilih opsi PHK.

"Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," kata Ebenezer di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).

Pemerintah, sambungnya, akan menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya," ungkapnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno sebelumnya mengatakan karyawan PT Sritex dikenakan PHK per Rabu (26/2) dan akan terakhir bekerja pada Jumat (28/2/2025).

Perusahaan kemudian akan tutup mulai Sabtu, 1 Maret 2025.

"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28 (Februari 2025), sehingga off tanggal 1 Maret (2025). Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," kata Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).

Sritex sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022.

Manajemen Sritex tidak menerima putusan itu dan membawanya ke Mahkamah Agung (MA).

Akan tetapi, MA menolak kasasi tersebut pada Kamis (19/12).

Tim kurator kepailitan Sritex telah menyatakan perusahaan tekstil itu punya utang Rp 29,8 triliun. (one/opi)

Sritex Akhirnya Tutup

* 2021: gagal melunasi utang sindikasi USD 350 juta
* Ajukan restrukturisasi utang

* Kreditur ajukan permohonan PKPU
1. CV Prima Karya
2. Bank QNB Indonesia
3. PT Swadaya Graha
4. PT Rayon Utama Makmur
5. PT Indo Bahari Ekspress.

*Mei 2021:
1. Pengadilan Niaga Semarang menetapkan Sritex dalam status PKPU
2. Nomor putusan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg
3. Total tagihan sekitar Rp12,9 triliun.

*19 April 2021 CV Prima Karya akujan PKPU
*Turut menyeret tiga anak usaha Sritex:
1. PT Sinar Pantja Djaja
2. PT Bitratex Industries
3. PT Primayudha Mandirijaya

*Januari 2022: kreditur menyetujui rencana perdamaian oleh Sritex
*Sritex gagal memenuhi kesepakatan
*November 2024 dinyatakan pailit
*1 Maret 2025 tutup permanen

Sumber: Diolah

 

Editor : Nofilawati Anisa
#PHK Sritex #Sritex bangkrut #Sritex Tutup #kementerian ketenagakerjaan #Immanuel Ebenezer