RADAR SURABAYA BISNIS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperbolehkan pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub-pangkalan untuk menjual LPG atau gas 3 kilogram (kg).
Langkah ini dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono menegaskan bahwa pemprov akan mengikuti kebijakan terkait penjualan LPG 3 kg.
Saat ini, para pengecer gas melon sudah mulai beraktivitas lagi. "Kami akan mengikuti regulasi," katanya, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya upaya pemerintah pusat dilakukan untuk memastikan ketepatan subsidi gas.
Selama ini memang subsidi tidak selalu tepat sasaran. Ada masyarakat berpenghasilan cukup tinggi yang juga memanfaatkan LPG 3 kg. "Soal kriteria sub pangkalan nanti akan dicek," jelasnya.
Aris mengatakan Pemprov Jatim akan membantu pengecer yang statusnya berubah menjadi sub pangkalan.
Termasuk bagaimana membantu proses perizinan usahanya nanti.
Selain itu, pemprov juga akan membantu pemerintah pusat dalam sosialisasi keberadaan sub pangkalan.
"Termasuk melakukan pendampingan agar pengecer tak salah menjual dan harus tepat sasaran," tegasnya.
Aris memastikan bahwa stok LPG 3 kg dalam kondisi aman. Tidak ada gejolak harga.
"Pengecer tidak berani menaikkan harga karena ini isu krusial. Kami ikut mengawasi," pungkasnya. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa