Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Eri Cahyadi Jamin Pemkot Surabaya Tidak Lakukan PHK bagi Tenaga Non-ASN

Dimas Mahendra • Minggu, 16 Februari 2025 | 22:15 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kontrak atau pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, Pemkot Surabaya tetap mempertahankan tenaga kerja yang telah ada.

Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, seluruh tenaga Non-ASN di lingkungan pemkot tetap bekerja sesuai dengan skema yang telah disusun.

"Saya pastikan tidak ada PHK bagi tenaga Non-ASN di Pemkot Surabaya. Yang namanya tenaga kontrak administrasi sudah diakomodasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh," ujar Wali Kota Eri, Minggu (16/2/2025).

Ia juga memastikan bahwa tenaga kerja yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas), seperti petugas penyapuan dan pengerukan saluran, tetap dipertahankan karena kontrak mereka sejak awal berbasis jasa.

"Satgas-satgas seperti penyapuan dan pengerukan saluran, itu kan bukan sebagai (pegawai) administrasi, tapi kontrak dia sebagai jasa dari dulu. Jadi itu yang kita jalankan di Surabaya," jelasnya.

Sejumlah daerah menerapkan efisiensi anggaran dengan mengurangi tenaga Non-ASN.

Namun, Pemkot Surabaya mengambil pendekatan berbeda agar tidak menambah angka pengangguran.

"Sekarang malah di daerah lain diputusi (PHK), kalau di Surabaya diputusi, maka akan semakin banyak pengangguran di Surabaya. Jadi saya pastikan tidak ada namanya pemutusan tenaga kontrak, kecuali dia memang tidak pernah masuk kerja atau melanggar aturan," tegasnya.

Tenaga kontrak administrasi yang lolos seleksi PPPK akan diangkat sebagai PPPK penuh, sementara yang tidak lolos akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

"Yang sudah masuk dalam skema PPPK, tetap lanjut. Kalau tidak diterima sebagai PPPK penuh, mereka bisa menjadi PPPK paruh waktu. Sedangkan Satgas yang sudah bekerja sejak 2024 tetap kita pertahankan dengan skema yang ada," imbuhnya.

Selain tenaga kontrak administrasi, Pemkot Surabaya juga memastikan bahwa tenaga kerja lapangan tetap bekerja dengan sistem kontrak jasa yang telah berjalan selama ini.

"Petugas penyapuan, pemelihara taman, dan tenaga kebersihan lainnya tetap bekerja sesuai kontrak jasa. Mereka tidak masuk dalam (pegawai) administrasi, tetapi tetap menjadi petugas lapangan," pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak mengorbankan tenaga kerja Non-ASN, sekaligus menjaga keberlanjutan layanan publik di kota ini. (dim/opi)

Editor : Nofilawati Anisa
#Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) #non-ASN #tenaga kontrak #eri cahyadi #wali kota surabaya #efisiensi anggaran