RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin mendorong digitalisasi kerja dengan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi jajaran perangkat daerah (PD).
Kebijakan ini memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di luar kantor, asalkan seluruh tugas dapat diselesaikan tepat waktu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa ASN di lingkungan pemkot diperbolehkan bekerja di mana saja.
Tanpa harus datang ke kantor, selama pekerjaannya tetap terselesaikan.
"Saya inginnya itu ada sesuatu yang terukur di dalam pekerjaan. Saya juga sebelumnya sudah pernah mengatakan kepada Panjenengan, saya tidak ingin bekerja di kantor, ngantor di mal, di Jakarta, Bandung, nggak apa absen, sing penting kerjoane mari (yang penting pekerjaannya selesai)," ujar Wali Kota Eri, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya, penerapan WFA sebenarnya bukan hal baru.
Sebelumnya, camat dan lurah telah diarahkan untuk berkantor di Balai RW guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kenapa saya dahulu minta di Balai RW, kesatu agar orang pemerintah kota terbiasa turun ke bawah, yang kedua agar mengajarkan kepada masyarakat Surabaya semuanya bisa di Balai RW. Kalau sampean (ASN) ngantor, AC-nya nyala tidak? Komputernya nyala tidak? Berapa listriknya yang terbayarkan? Makannya bekerja di mana saja terserah, agar listrik dan airnya tidak terpakai banyak, komputernya bertambah banyak, dan saya tidak ingin pendapatan (pemkot) berkurang," ungkapnya.
Selain untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan menghemat anggaran, termasuk biaya listrik dan alat tulis kantor (ATK).
Wali Kota Eri juga menekankan bahwa ASN harus mampu beradaptasi dengan teknologi.
Ia ingin para camat, lurah, dan kepala dinas bekerja menggunakan peralatan pribadi seperti smartphone atau tablet, sehingga tidak bergantung pada fasilitas kantor.
"Kalau di zaman saya nggak usah lewat komputer, tapi dikerjakan lewat handphone sampean. Misal, kepala dinas pakai tablet karena mungkin pekerjaannya lebih banyak, camat juga. Kalau sudah punya tablet diisi aplikasi pekerjaan, jangan malah dipakai lihat Youtube," tegasnya.
Ke depan, seluruh tugas dan target kinerja ASN akan diintegrasikan dalam aplikasi khusus yang dapat diakses melalui perangkat pribadi.
Dengan begitu, pekerjaan bisa lebih fleksibel dan efisien tanpa harus selalu berada di kantor.
"Saya berharap, kerjanya nanti sudah bisa lewat itu (aplikasi), nah nanti panjenengan tinggal meneruskan ke anak buahnya. Selain itu, saya berharap dengan diterapkannya ini (WFA) ada penghematan listrik hingga ATK," tambahnya.
Inspektur Kota Surabaya, Rachmad Basari, memastikan bahwa penerapan WFA akan tetap diawasi melalui sistem pengawasan melekat (Waskat) secara berjenjang.
Setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab dalam mengawasi kinerja bawahannya.
"Kita (Inspektorat) kan nggak mungkin ya mengawasi waskat dengan jumlah pegawai yang seperti ini. Karena kita kan punya sistem yang sudah dibangun, mulai absensi dan sebagainya, sehingga dari situ dimana titik-titik operasinya kan bisa terlihat, sehingga nanti peran utamanya ke depan adalah waskat atasan langsung berjenjang," jelasnya.
Jika ditemukan penyalahgunaan dalam penerapan WFA, Inspektorat akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
Meskipun sistem kerja ini sudah mulai diterapkan sejak 2024, Pemkot Surabaya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai mekanisme resminya.
"Terkait aplikasi yang digunakan, nanti kami akan lakukan evaluasi bersama BKN yang juga berperan memegang aplikasi ini," pungkas Basari.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja ASN sekaligus mendorong inovasi dalam sistem pemerintahan berbasis digital. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa