RADAR SURABAYA BISNIS - Memasuki musim tanam padi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk menggunakan pupuk subsidi yang diproduksi oleh perusahaan yang ditunjuk pemerintah.
Saat ini pupuk subsidi sudah siap di kios-kios pertanian di semua wilayah di Jawa Timur.
"Jika petani atau masyarakat menemukan pupuk yang diduga palsu, segera melaporkan ke Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di wilayahnya masing-masing," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Heru Suseno kepada Radar Surabaya, Senin (3/2/2025).
Heru juga meminta kepada kabupaten untuk mengirimkan sampel pupuk palsu kepada pihaknya, jika ditemukan ada dugaan.
"Nanti akan dilakukan pengujian lebih lanjut," ungkap Heru.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.
Keempat perusahaan itu yakni CV Mitra Sejahtera, Semarang (Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani, Gresik (Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (MARS), dan PT Putra Raya Abadi (Gading Mas).
Hasil uji laboratorium menunjukkan mutu pupuk yang diproduksi keempat perusahaan itu jauh di bawah standar Standar Nasional Indonesia (SNI).
Amran menilai keempat perusahaan itu telah merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional.
“Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan,” katanya.
Selain mutu pupuk yang rendah, investigasi lebih lanjut mengungkap indikasi pemalsuan dokumen uji mutu produk oleh CV Barokah Prima Tani (Godhong Prima).
Perusahaan itu melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya.
Namun, setelah dikonfirmasi, dokumen tersebut terbukti bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo.
Pencabutan izin edar ini dibarengi dengan pembatalan kontrak pengadaan pupuk yang mencapai nilai total Rp 18,7 miliar dari keempat perusahaan.
Amran memastikan tak ada lagi perusahaan baru sejenis yang ikut lelang pengadaan di Kementerian Pertanian.
"Saat ini, seluruhnya sudah di blacklist dari pengadaan di Kementan,” tegasnya.
Amran memastikan pemilik empat perusahaan tadi tetap akan di-blacklist dari proses pengadaan di kantornya.
Misalnya, jika ada perusahaan baru dengan pemilik yang sama. Untuk itu, dia memerintahkan anak buahnya untuk memastikan daftat hitam itu tetap berlaku jika ada perusahaan baru tadi.
"Bahkan kami minta kepada staf, dirjen, direktur, manakala ini di-blacklist perusahaannya, kemudian membangun perusahaan baru, kemudian owner-nya sama, kita blacklist, enggak boleh masuk," tegasnya. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa