RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Non-Alam akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono nomor 100.3.3.1/31/013/2025, yang ditandatangani pada 23 Januari 2025.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jatim Gatot Soebroto.
Dengan adanya surat tersebut, maka penanganan terhadap wabah yang satu ini akan dimaksimalkan.
Termasuk pemberian obat maupun vaksinasi bagi hewan ternak.
“Yang pasti vaksinasi dan penyemprotan digencarkan. Terutama di pasar-pasar yang terkena wabah,” katanya, Kamis (30/1/2025).
Gatot menambahkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak di Jatim juga ditingkatkan.
Terutama hewan ternak yang masuk dari provinsi lain.
Nantinya, peternak diwajibkan menyertakan surat kesehatan hewan yang menyatakan sapi sehat.
“Namun detail teknisnya di dinas peternakan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Peternakan Jatim Indyah Aryani mengatakan untuk lalu lintas hewan ternak wajib menyertakan surat kesehatan hewan dan sudah divaksin.
Akan tetapi ternak yang sakit tidak boleh dilalulintaskan.
“Yang dilalu lintaskan adalah ternak yang sudah vaksin 1 dan 2 agar mengurangi penularan,” katanya.
Dari Data Dinas Peternakan Jawa Timur per 29 Januari 2025 tercatat ada 18.581 ekor ternak yang terkena PMK.
Yang mati 980 ekor dan potong paksa 443 ekor.
Ada sejumlah daerah yang menjadi pusat penyebaran PMK.
Wilayah terbanyak terkena PMK adalah Jombang dan Lamongan.
Sedangkan dari alokasi vaksinasi 1 sebanyak 165.000 dosis, namun realisasi vaksin baru 91.295 atau 55 persen. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa