RADAR SURABAYA BISNIS – DPRD Kota Surabaya kembali menyoroti akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Terutama setelah adanya perubahan dalam regulasi BPJS Kesehatan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah perlunya memperluas layanan puskesmas yang beroperasi 24 jam.
Guna mengantisipasi dampak kebijakan perubahan dalam regulasi BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Zuhrotul Mar’ah, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan dengan BPJS, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Tidak sedikit pasien yang ditolak sehingga harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri.
"Banyak masyarakat mengadu bahwa mereka ditolak di IGD saat menggunakan BPJS Kesehatan, sehingga akhirnya harus berobat dengan biaya sendiri," ujar Zuhrotul, Rabu (29/1/2025).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Zuhrotul meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera memperluas layanan puskesmas 24 jam.
Saat ini, dari 63 puskesmas yang ada, hanya sebagian yang melayani pasien sepanjang hari.
"Jika lebih banyak puskesmas buka 24 jam, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menunggu pagi untuk ke rumah sakit," paparnya.
Menurutnya, puskesmas dengan layanan gawat darurat akan menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan penanganan cepat tanpa harus langsung ke rumah sakit.
Hal ini juga akan meringankan beban rumah sakit akibat perubahan sistem BPJS Kesehatan yang semakin ketat.
Zuhrotul juga menyoroti perubahan aturan dalam sistem klaim BPJS Kesehatan yang dinilai dapat merugikan pasien dan rumah sakit.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah perubahan mekanisme klaim pada kasus-kasus dengan hasil pemeriksaan awal yang tidak langsung menunjukkan indikasi penyakit serius.
Ia mencontohkan kasus serangan jantung. Sebelumnya, pasien dengan gejala serangan jantung akan langsung mendapatkan pemeriksaan laboratorium dan tindakan medis, meskipun hasil akhirnya tidak menunjukkan serangan jantung.
Biaya pemeriksaan tersebut tetap bisa diklaim ke BPJS Kesehatan.
Namun, dengan aturan baru, jika hasil pemeriksaan tidak membuktikan adanya serangan jantung, rumah sakit tidak bisa mengajukan klaim ke BPJS, sehingga biaya ditanggung oleh pasien.
"Ini berisiko bagi pasien dengan penyakit yang memiliki masa laten, seperti Demam Berdarah Dengue (DBD)," ujarnya.
Pada kasus DBD, demam yang naik turun dan fase kritis yang terjadi pada hari kelima bisa membuat pasien datang ke rumah sakit lebih awal dengan gejala yang belum jelas.
Jika hasil pemeriksaan awal tidak menunjukkan indikasi DBD, rumah sakit akan kesulitan mengajukan klaim BPJS Kesehatan.
"Kalau rumah sakit ragu melakukan pemeriksaan lanjutan karena takut tidak bisa klaim BPJS, pasien bisa terlambat mendapatkan perawatan yang optimal," tegasnya.
Zuhrotul mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera mengevaluasi regulasi baru ini.
Menurutnya, diperlukan mekanisme yang lebih fleksibel dalam penanganan kasus dengan gejala awal yang sulit dideteksi, agar pasien tidak menjadi korban dari kebijakan yang terlalu ketat.
"Kami meminta regulasi ini dibenahi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka harus berani bersuara agar mendapat perhatian dan segera diperbaiki," pungkasnya. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa