RADAR SURABAYA BISNIS - Jumlah tenaga kerja di Jawa Timur yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 8.394 pekerja.
Hal tersebut terlihat dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim.
Kabupaten Nganjuk menjadi daerah paling tinggi untuk PHK yakni 1.851 pekerja.
Kemudian disusul Kabupaten Pasuruan 1.338 pekerja dan Kabupaten Nganjuk 1206 pekerja.
Aneka Sektor Industri dan Industri Dasar Kimia adalah sektor paling banyak melakukan PHK, yakni 6.001 pekerja.
Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto mengaku pihaknya memberikan pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK.
Pelatihan ini disesuaikan dengan minat dan bakat dari pekerja tersebut.
"Tentunya juga yang cocok, sesuai dengan pekerjaannya," katanya, Senin (13/1/2025).
Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sepanjang Januari hingga November 2024, sebanyak 67.870 pekerja mengalami PHK.
Provinsi DKI Jakarta menyumbang jumlah PHK terbanyak dengan total 14.501 pekerja.
Disusul Jawa Tengah sebanyak 13.012 pekerja, Banten 10.727 pekerja, Jawa Barat 9.510 pekerja dan Jawa Timur sebanyak 3.757 pekerja. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa