Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pemerintah Perketat Ekspor Limbah Pabrik Kelapa Sawit dan Minyak Jelantah

Nofilawati Anisa • Jumat, 10 Januari 2025 | 01:10 WIB
PANEN: Kelapa sawit menjadi bahan baku utama minyak goreng rakyat.
PANEN: Kelapa sawit menjadi bahan baku utama minyak goreng rakyat.

RADAR SURABAYA BISNIS - Pemerintah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO).

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.

Permendag Nomor 2 Tahun 2025mulai berlaku pada 8 Januari 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat.

Selain itu juga, untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) bagi industri minyak goreng dan mendukung implementasi B40. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun,sekali lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,” kata Budi dilansir dari Antara, Kamis (9/1/2025).

Mendag menjelaskan, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur mengenai Kebijakan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit residu, yaitu POME dan HAPOR, dan UCO, termasuk syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE). (ara/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#minyak jelantah #minyak sawit #ekspor #kelapa sawit